|
Pertanyan
:
Saya
bekerja pada sebuah perusahaan property yang saat ini
menjadi obligor/debitur BPPN. Seandainya saya ditunjuk
oleh perusahaan untuk menindaklanjuti atau menyelesaikan
masalah restrukturisasi, khususnya dari segi hukum,
apa dan dengan pihak mana di BPPN yang harus saya hubungi
? Apakah saya harus memakai jasa konsultan hukum yang
telah ditunjuk oleh BPPN? Langkah-langkah apa yang harus
segera saya lakukan ? Terima kasih atas bantuan sarannya.
Binsar
Manulang
Jawaban
:
Masalah
restrukturisasi di bidang hukum
bermacam-macam misalnya saja suatu PT mempunyai hutang
kemudian terjadi kredit macet maka perlu adanya restrukturisasi.
Dengan
adanya kredit macet tersebut maka yang harus diperbandingkan
disini adalah misalnya hutang, kemudian aset perusahaan,
modalnya. Apakah modal tersebut sesuai dengan Anggaran
Dasar PT atau tidak.
Kemudian
dari segi hukumnya, dilihat apakah PT mempunyai hutang/tidak.
Relevansinya dengan hukum adalah apakah perjanjian hutang
piutang sesuai atau tidak dengan pembukuan dalam PT.
Cara pembayaran hutang tersebut semua tergantung perjanjian
dengan para pihak (debitur dan kreditur). Dengan
adanya berbagai perjanjian maka perlu disesuaikan dengan
anggaran dasar.
Mengenai
pihak mana di BPPN yang harus anda hubungi dalam hal
ini saya kurang jelas siapa yang harus dihubungi tetapi
yang harus anda persiapkan adalah surat-surat harus
lengkap yang berkaitan dengan masalah yang dihadapi
perusahaan. Surat-surat itu berupa data-data perusahaan
yang diperlukan dalam menyelesaikan masalah hukum tersebut.
Mengenai
apakah perlu menggunakan Konsultan Hukum, saya sarankan
sebaiknya didampingi oleh Konsultan Hukum karena sangat
membantu
sekali dalam menemukan jalan keluar mengenai apa yang
sebaiknya dilakukan dan juga tindakan-tindakan apa saja
yang sebaiknya diambil oleh perusahaan sehingga segala
masalah yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik.
|