EmailH O M E
Konsultasi Hukum
Undang undang
Berita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
RESTRUKTURISASI BIDANG PROPERTY


Pertanyan :

Saya bekerja pada sebuah perusahaan property yang saat ini menjadi obligor/debitur BPPN. Seandainya saya ditunjuk oleh perusahaan untuk menindaklanjuti atau menyelesaikan masalah restrukturisasi, khususnya dari segi hukum, apa dan dengan pihak mana di BPPN yang harus saya hubungi ? Apakah saya harus memakai jasa konsultan hukum yang telah ditunjuk oleh BPPN? Langkah-langkah apa yang harus segera saya lakukan ? Terima kasih atas bantuan sarannya.

Binsar Manulang


Jawaban :


Masalah restrukturisasi di bidang hukum bermacam-macam misalnya saja suatu PT mempunyai hutang kemudian terjadi kredit macet maka perlu adanya restrukturisasi.

Dengan adanya kredit macet tersebut maka yang harus diperbandingkan disini adalah misalnya hutang, kemudian aset perusahaan, modalnya. Apakah modal tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar PT atau tidak.

Kemudian dari segi hukumnya, dilihat apakah PT mempunyai hutang/tidak. Relevansinya dengan hukum adalah apakah perjanjian hutang piutang sesuai atau tidak dengan pembukuan dalam PT. Cara pembayaran hutang tersebut semua tergantung perjanjian dengan para pihak (debitur dan kreditur). Dengan adanya berbagai perjanjian maka perlu disesuaikan dengan anggaran dasar.

Mengenai pihak mana di BPPN yang harus anda hubungi dalam hal ini saya kurang jelas siapa yang harus dihubungi tetapi yang harus anda persiapkan adalah surat-surat harus lengkap yang berkaitan dengan masalah yang dihadapi perusahaan. Surat-surat itu berupa data-data perusahaan yang diperlukan dalam menyelesaikan masalah hukum tersebut.

Mengenai apakah perlu menggunakan Konsultan Hukum, saya sarankan sebaiknya didampingi oleh Konsultan Hukum karena sangat membantu sekali dalam menemukan jalan keluar mengenai apa yang sebaiknya dilakukan dan juga tindakan-tindakan apa saja yang sebaiknya diambil oleh perusahaan sehingga segala masalah yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik.

 

 

 

 

 



This page: http://www.asiamaya.com/Konsultasi hukum/perusahaan/restrukturisasi.htm