|
Pertanyaan
:
Saya
mohon informasi mengenai segala hal yang berkaitan dengan
aborsi
lebih
khusus lagi mengenai wewenang dokter dan sarana kesehatan
yang dipakai dalam praktek aborsi,
baik berupa kasus-kasus, peraturan/UU, artikel, dsb.
Terima kasih
Endrasto Pandu P.
Jawaban
:
Khusus
mengenai aborsi, acuan yuridisnya ditentukan dalam:
Pasal
299 KUHPidana:
(1)
Barangsiapa dengan sengaja mengobati seorang wanita
atau menyuruh seseorang wanita supaya diobati dengan
memberitahu atau menerbitkan pengharapan bahwa oleh
karena pengobatan itu dapat gugur kandungannya, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau
denda sebanyak-banyaknya empat puluh lima ribu rupiah.
(2)
Kalau yang bersalah berbuat karena mencari keuntungan,
atau melakukan kejahatan itu sebagai mata pencaharian
atau kebiasaan atau kalau ia seorang dokter, bidan atau
juru obat, pidana dapat ditambah sepertiganya.
(3)
Kalau yang bersalah melakukan kejahatan itu dalam pekerjaannya,
maka dapat dicabut haknya melakukan pekerjaan itu.
Pasal
346 KUHPidana:
Wanita
yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya,
atau menyuruh orang lain menyebabkan itu, dipidana penjara
selama-lamanya empat tahun.
Pasal
347 KUHPidana:
(1)
Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati
kandungan seorang wanita tidak dengan izin wanita itu,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas
tahun.
(2)
Jika perbuatan itu berakibat wanita itu mati, ia dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal
348 KUHPidana:
(1)
Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati
kandungan seorang wanita dengan izin wanita itu, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun enam
bulan.
(2)
Jika perbuatan itu berakhir wanita itu mati, ia dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Pasal
349 KUHPidana:
(1)
Bila seorang dokter, bidan atau juru obat membantu kejahatan
tersebut dalam pasal 346, atau bersalah melakukan atau
membantu salah satu kejahatan diterangkan dalam pasal
347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal
itu dapat ditambah sepertiganya dan dapat dicabut haknya
melakukan pekerjaannya yang dipergunakan untuk menjalankan
kejahatan itu.
Berdasarkan
pasal-pasal tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan
bahwa pihak-pihak yang dapat mewujudkan adanya pengguguran
kandungan adalah:
1.
Seseorang yang melakukan pengobatan atau menyuruh supaya
berobat terhadap wanita tersebut, sehingga dapat gugur
kandungannya.
2.
Wanita itu sendiri yang melakukan upaya atau menyuruh
orang lain, sehingga dapat gugur kandungannya.
3.
Seseorang yang tanpa izin menyebabkan gugurnya kandungan
seorang wanita.
4.
Seseorang yang dengan izin menyebabkan gugurnya kandungan
seorang wanita.
5.
Seseorang yang dimaksud dalam angka 1, 2, 3, dan 4 termasuk
di dalamnya dokter, bidan, juru obat, serta pihak lain
yang berhubungan dengan medis.
Wewenang
dokter dalam menjalankan praktek aborsi adalah sebagai
berikut:
1.
Dalam menjalankan profesinya seorang dokter terkait
dengan kode etik profesi, dalam hal ini Kode Etik Kedokteran
Indonesia (Kodeki). Dalam Kodeki tersebut tercakup hal-hal
yang berkaitan dengan kewajiban seorang dokter ketika
menjalankan profesi kedokteran: yakni kewajiban umum,
kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap teman
sejawat, dan kewajiban terhadap diri sendiri. Jadi,
Kodeki merupakan pedoman tingkah laku bagi para dokter
Indonesia ketika melaksanakan profesinya atau tegasnya
pedoman dalam melaksanakan kewajiban sebagai dokter
Indonesia.
2.
Bahwa dalam penjelasan pasal 10 Kodeki antara lain Dokter
Indonesia harus berusaha mempertahankaan hidup makhluk
insani. Berarti bahwa baik menurut agama dan undang-undang
negara maupun menurut Etik kedokteran seorang dokter
tidak dibolehkan:
a.
Menggugurkan kandungan (abortus provocatus);
b.
Mengakhiri hidup seorang penderita, yang menurut ilmu
pengetahuan tidak mungkin akan sembuh (eutanasia).
3.
Bahwa pada bagian lain penjelasan pasal 10 Kodeki ditegaskan
antara lain bahwa abortus provocatus dapat dibenarkan
sebagai tindakan pengobatan, apabila merupakan satu-satunya
jalan untuk menolong jiwa ibu dari bahaya maut (abortus
provocatus therapeuticus).
4.
Dikatakan bahwa Kodeki membenarkan aborsi dengan beberapa
syarat dan menyelamatkan jiwa ibu adalah indikasi yang
diperkenankan menurut Kodeki.
5.
Bahwa, dalam penjelasan pasal 15 ayat (1) UU Kesehatan
disebutkan bahwa "Tindakan medis dalam bentuk pengguguran
kandungan dengan alasan apapun dilarang karena bertentangan
dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan
norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai
upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya,
dapat diambil tindakan medis tertentu." Jadi satu-satunya
indikasi yang diperkenankan menurut UU Kesehatan ialah
menyelamatkan jiwa si ibu hamil.
6.
Bahwa, pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan aborsi
adalah dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan,
sesudah meminta pertimbangan dari tim ahli yang terdiri
dari pelbagai bidang keilmuan. Dengan demikian menurut
UU Kesehatan, tidak semua dokter boleh melakukan tindakan
aborsi.
Sarana
yang dipakai dalam praktek aborsi (tindakan pengguguran
kandungan) hanya dapat dilakukan di sarana kesehatan
tertentu, yakni sarana kesehatan yang memiliki tenaga
dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan
telah ditunjuk oleh pemerintah.
|