|
Pertanyaan:
Saya
mempunyai kesan bahwa hukum di Indonesia kurang keras,
dibandingkan dengan hukum di US, saya telah mendengar
tentang perkara dimana pencurian hanya di penjara 3
bulan, dan pembunuh keluar dari penjara kurang dari
10 tahun. Saya merasa heran untuk pelanggaran, hukuman
mati betul-betul di jalankan.
Jawaban:
Peristiwa-peristiwa
seperti pencurian dan pembunuhan, masing-masing hukuman
pidana yang dijatuhkan pada terdakwa berbeda. Tidak
setiap pencurian di hukum penjara hanya 3 bulan, begitu
juga dengan pembunuhan harus ditinjau satu per-satu,
dengan memperhatikan semua hal-hal sekitar peristiwa-peristiwa
itu. Beratnya hukuman pada prinsipnya digantungkan pada
sifat berat dan ringan dari tindak pidana.
Menurut
pasal 10 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana, ada empat
macam hukuman pokok:
1. Hukuman mati
2. Hukuman penjara
3. Hukuman Kurungan
4. Denda
Dalam
ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), masalah
pencurian diatur dalam pasal 362 KUHP: " Barang
siapa mengambil barang, yang semuanya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya
dengan melawan hukum, di hukum karena pencurian dengan
hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun". Dalam
pasal ini telah jelas diatur bahwa pencurianpun dapat
dihukum berat. Pencurian yang hanya dihukum 3 bulan,
merupakan pencurian ringan. Mengenai hal ini diatur
pasal 364 KUHP: " Pencurian yang tidak dilakukan
di rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya
dihukum penjara selama-lamanya 3 bulan".
Masalah
pembunuhan, juga mempunyai aturan hukum yang berbeda,
tidak semua pembunuhan di hukum penjara kurang dari
10 tahun. Mengenai hal ini diatur dalam pasal 338 KUHP:
"Barang siapa yang sengaja menghilangkan jiwa
orang lain, karena pembunuhan biasa, dihukum dengan
hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. Tetapi
ada hukuman yang lebih berat lagi bagi pembunuhan yang
dilakukan karena direncanakan, diatur pasal 340 KUHP:
" Barang siapa dengan sengaja dan direncanakan
lebih dahulu menghilangkan jiwa orang dihukum karena
bersalah melakukan pembunuhan yang direncanakan dengan
hukuman penjara seumur hidup/penjara selama-lamanya
20 tahun.
Dengan
uraian diatas membuktikan bahwa hukuman pidana tidak
layak di sama-ratakan pada semua orang-orang hukuman.
DiIndonesia
diakui adanya banyak keberatan terhadap hukuman mati.
Keberatan yang terang dirasakan oleh umum terhadap hukuman
ini, bahwa hukuman ini tidak dapat diperbaiki lagi,
apabila kemudian terbukti bahwa hukuman yang dijatuhkan
merupakan kekeliruan atau keterangan-keterangan yang
ternyata tidak benar. Walaupun kekeliruan itu sangat
jarang terjadi, terhadap hukuman ini harus sangat berhati-hati.
Ada empat kejahatan, yang oleh KUHP diancam dengan hukuman
mati, yaitu:
1. Kejahatan terhadap keamanan Negara
2. Pembunuhan berencana
3. Pencurian dan pemerasan dalam keadaan memberatkan
4. Bajak laut, perampokan di pantai, perampokan di laut.
Terhadap pelanggaran yang di hukum mati, kemungkinan
orang yang dihukum tersebut melakukan salah satu kejahatan
dari keempat kejahatan tersebut.
|