|
Pertanyaan
:
Saya
ingin bercerita sedikit tentang permasalahan ini. Perselingkuhan
ini tidak dapat dibuktikan dengan sesuatu benda,tetapi
dapat dilihat dengan mata.Namun orang yang melihat perselingkuhan
tersebut tidak mau dijadikan saksi mata (maklum orang
desa, takut ikut bermasalah). Dan perselingkuhan ini
sudah berlangsung lama dan hampir bukan rahasia lagi.
Dan keadaan ini sudah dilaporkan ke atasan laki.Tetapi
atasannya malah menekan korban agar tidak memperpanjang
permasalahannya(mungkin sudah diganjal "fulus"). Jadi
sekarang korban bingung harus bertindak bagaimana.
Maka kami mohon pada pengasuh langkah-langkah apa saja
yang dapat dilakukan untuk menjerat secara hukum. Mengingat
korban sudah lama menderita.
terima kasih atas bantuannya.
Jawaban
:
Perselingkuhan
di dalam hukum pidana termasuk kejahatan terhadap kesusilaan.
Pengaturan yang lebih spesifiknya terdapat dalam Pasal
284 KUHP yang menyatakan bahwa:
Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan :
1.
a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak
(overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW/KUHPerdata
berlaku baginya;
(Pasal
27BW/KUH Perdata) berbunyi :
Pada
waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat
perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang
perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.
b.
seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak,
padahal diketahui bahwa pasal 27 BW/KUHPerdata berlaku
baginya;
Di
dalam hukum pidana dikenal dengan delik aduan.
2.
a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan
itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah
telah kawin;
b.
seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan
perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang
turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Berdasarkan
peraturan di atas maka langkah-langkah yang dapat diambil
adalah melakukan pengaduan dari suami/istri (dalam kasus
ini adalah si korban) ke pihak yang berwajib dan pihak
yang berwajib akan memproses/menindaklanjuti. Jika (si
laki-laki = perselingkuhannya) termasuk dalam pasal
27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan
belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan
yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi
tetap.
Pengaduan
dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang
pengadilan belum dimulai.
|