|
Pertanyaan :
1.
Apakah hukum pidana mati masih diperlukan ?
2. Apakah pelaksanaan pidana mati ini menghambat penegakan
HAM di Indonesia karena HAM melarang adanya pidana mati
dan menganggap sbg tindakan pelanggaran HAM ?
terima
kasih
Raja
Bonar S,
Jawaban
:
1.
Penerapan pidana mati dalam praktek sering menimbulkan
perdebatan diantara yang setuju dan tidak setuju. Bagaimanapun
pendapat yang tidak setuju adanya pidana mati, namun
kenyataan yuridis formal pidana mati memang dibenarkan
dan masih diperlukan. Hal ini dapat kita lihat dibeberapa
pasal di dalam KUHP yang berisi ancaman pidana mati,
seperti makar pembunuhan terhadap Presiden (Pasal
104), pembunuhan berencana (Pasal 340).
Bahkan beberapa pasal dalam KUHP mengatur tindak pidana
yang diancam pidana mati, misalnya:
a.
makar membunuh kepala negara (Pasal 104);
b.
mengajak negara asing guna menyerang Indonesia (Pasal
111 ayat 2);
c.
memberi pertolongan kepada musuh waktu Indonesia dalam
perang (Pasal 124 ayat 3);
d.
membunuh kepala negara sahabat, (Pasal 140 ayat 1);
e.
pembunuhan dengan direncanakan lebih dulu (Pasal
140 ayat 3 );
f.
pencurian dengan kekerasan oleh dua orang atau lebih
berkawan, pada waktu malam atau dengan jalan membongkar
dan sebagainya, yang menjadikan ada orang berluka berat
atau mati (Pasal 365 ayat 4);
g.
pembajakan di laut, di pesisir, di pantai, dan kali
sehingga ada orang mati (Pasal 444);
h.
dalam waktu perang menganjurkan huru-hara, pemberontakan,
dan sebagainya antara pekerja-pekerja dalam perusahaan
pertahanan negara (Pasal 124 bis);
i.
dalam waktu perang menipu waktu menyampaikan keperluan
angkatan perang (Pasal 127 dan 129);
j.
pemerasan dengan pemberatan (Pasal 368 ayat 2).
Di
luar KUHP pidana mati sering dijatuhkan terhadap pelaku
tindak pidana subversi (UU No. 11/PnPs/1963) dan pelaku
tindak pidana narkotika (UU Nomor 9 Tahun 1976).
2.
Mengenai pidana mati jika dikaitkan dengan hak asasi
manusia (HAM) memang menjadi masalah yang besar bagi
masyarakat Indonesia khususnya bagi para penegak hukum.
Di satu pihak mereka harus menegakkan keadilan dan dipihak
lain dianggap merupakan pelanggaran hak asasi manusia
sehingga menghambat penegakkan HAM di Indonesia.
Dianggap
menghambat penegakkan HAM dan merupakan pelanggaran
HAM harus dilihat dahulu sejauh mana konteks kejahatan-kejahatan
tersebut telah dilakukan, apakah
dapat ditolerir atau tidak.
Sehingga
menurut
pendapat kami bahwa pelaksanaan pidana mati tidak merupakan
pelanggaran HAM dan tidak dapat dianggap sebagai penghambat
dalam penegakkan HAM karena:
1.
Secara yuridis formal pidana mati dibenarkan.
2. Pidana mati tetap diperlukan dengan melihat adanya
kejahatan-kejahatan manusia yang tidak dapat ditolerir
lagi.
Sebab
bagaimanapun juga penegakkan suatu keadilan (secara
hukum) akan mengurangi hak asasi manusia.
|