EmailH O M E
Konsultasi Hukum
Undang undang
Berita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
KETIDAKMAMPUAN UNTUK BERTANGGUNG JAWAB


Pertanyaan :

1.Siapa yang harus bertanggung jawab atas perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan yang menurut undang-undang, sebenarnya tidak atau belum mampu bertanggung jawab.

2. Bagaimana keputusan yang dapat dijatuhkan hakim terhadap pelaku suatu tindak pidana apabila ybs masih dibawah umur (belum mencapai 16 tahun).

 

Jawaban :

1. Untuk adanya kemampuan bertanggung jawab harus ada :

- kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan buruk; yang sesuai hukum dan yang melawan hukum (merupakan faktor akal = intelektual faktor) yaitu dapat membeda-bedakan antara perbuatan yang diperbolehkan dan yang tidak.

- kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tadi (faktor perasaan atau kehendak = volitional factor) yaitu dapat menyesuaikan tingkah lakunya dengan keinsyafan atas nama yang diperbolehkan dan mana yang tidak.

Sebagai konsekuensinya maka tentunya orang yang tidak mampu menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tadi, dia tidak mempunyai kesalahan dan melakukan pidana, orang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dalam KUHP ketidakmampuan bertanggung jawab sebagai hal yang menghapuskan pidana.

2. Keputusan yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku suatu tindak pidana jika yang bersangkutan masih dibawah umur adalah hakim dapat memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apapun atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apapun, jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran berdasarkan pasal-pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503-505, 514, 517-519, 526, 531, 532, 536, dan 540 KUHP serta belum lewat dua tahun sejak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut di atas, dan putusannya telah menjadi tetap; atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah (Pasal 45 KUHP).

 

 

 



This page: http://www.asiamaya.com/Konsultasi hukum/pidana/tidak_mampu.htm