|
Pertanyaan
:
1.Siapa
yang harus bertanggung jawab atas perbuatan tindak pidana
yang telah dilakukan yang menurut undang-undang, sebenarnya
tidak atau belum mampu bertanggung jawab.
2.
Bagaimana keputusan yang dapat dijatuhkan hakim terhadap
pelaku suatu tindak pidana apabila ybs masih dibawah
umur (belum mencapai 16 tahun).
Jawaban
:
1.
Untuk adanya kemampuan bertanggung jawab harus ada :
-
kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang
baik dan buruk; yang sesuai hukum dan yang melawan hukum
(merupakan faktor akal = intelektual faktor) yaitu dapat
membeda-bedakan antara perbuatan yang diperbolehkan
dan yang tidak.
-
kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan
tentang baik dan buruknya perbuatan tadi (faktor perasaan
atau kehendak = volitional factor) yaitu dapat menyesuaikan
tingkah lakunya dengan keinsyafan atas nama yang diperbolehkan
dan mana yang tidak.
Sebagai
konsekuensinya maka tentunya orang yang tidak mampu
menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik
dan buruknya perbuatan tadi, dia tidak mempunyai kesalahan
dan melakukan pidana, orang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sehingga dalam KUHP ketidakmampuan bertanggung jawab
sebagai hal yang menghapuskan pidana.
2.
Keputusan yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap
pelaku suatu tindak pidana jika yang bersangkutan masih
dibawah umur adalah hakim dapat memerintahkan supaya
yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya
atau pemeliharanya, tanpa pidana apapun atau memerintahkan
supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa
pidana apapun, jika perbuatan merupakan kejahatan atau
salah satu pelanggaran berdasarkan pasal-pasal 489,
490, 492, 496, 497, 503-505, 514, 517-519, 526, 531,
532, 536, dan 540 KUHP serta belum lewat dua tahun sejak
dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau
salah satu pelanggaran tersebut di atas, dan putusannya
telah menjadi tetap; atau menjatuhkan pidana kepada
yang bersalah (Pasal 45 KUHP).
|