|
Pertanyaan
:
1.
Apakah yang dimaksud dengan Visum et Repertum ?
2.
Untuk kepentingan apakah Visum et Repertum selain sebagai
bukti di persidangan.
3.
Bagaimana prosedur permintaan Visum et Repertum ?
4.
Apakah seorang korban bisa minta Visum et Repertum sendiri
ke dokter untuk menuntut pelanggar
5.
Untuk apakah fungsi Visum et Repertum ?
Terima
Kasih
Suka
Raharjo
Jawaban
:
Secara
harafiah visum et repertum adalah apa yang dilihat
dan apa yang diketemukan. Tetapi pengertian peristilahan,
keterangan dokter tentang apa yang dilihat dan
apa yang diketemukan dalam melakukan pemeriksaan
terhadap seseorang yang luka atau meninggal dunia (mayat).
Prosedur
permintaan visum ini, sebagai berikut :
1.
Permohonan harus dilakukan secara tertulis,
oleh pihak-pihak yang diperkenankan untuk itu. Alasannya
karena permohonan visum ini berdimensi hukum, artinya
dokter tidak boleh dengan serta merta melakukan pemeriksaan
terhadap seseorang yang luka, yang terganggu kesehatannya
ataupun ataupun seseorang yang mati karena tindak pidana
atau tersangka sebagai korban tindak pidana.
2. Permohonan ini harus diserahkan oleh penyidik bersamaan
dengan korban, tersangka, dan juga barang bukti kepada
dokter ahli kedokteran kehakiman. Alasannya untuk dapat
menyimpulkan hasil pemeriksaannya, dokter tidak dapat
melepaskan diri dari dengan yang lain. Artinya peranan
alat bukti yang lain selain korban mutlak diperlukan.
Pihak-pihak
yang berwenang meminta bantuan ahli kedokteran kehakiman
dalam kaitannya dengan persoalan hukum yang hanya dapat
dipecahkan dengan bantuan ilmu kedokteran kehakiman
:
1. Hakim pidana, melalui jaksa dan dilaksanakan oleh
penyidik;
2. Hakim perdata, meminta langsung kepada ahli kedokteran;
3. Hakim pada Pengadilan Agama;
4. Jaksa penuntut umum;
5. Penyidik
Pada
prinsipnya visum merupakan hasil rekaman medis dapat
diketahui oleh si pasien, keluarga, pengampu atau pihak
lain yang mempunyai keterkaitan dengan pasien
secara ekonomi, apabila yang diperiksa tersebut berkedudukan
sebagai pasien dan bukan sebagai barang bukti,
yang diserahkan oleh pihak penyidik kepada ahli kedokteran
kehakiman.
Visum
et repertum berfungsi sebagai alat bukti yang berupa
keterangan dokter atas hasil pemeriksaan terhadap seseorang
yang luka atau terganggu kesehatannya atau mati, yang
diduga sebagai akibat kejahatan, yang berdasarkan hasil
pemeriksaan tersebut dokter akan membuat kesimpulan
tentang perbuatan dan akibat perbuataannya itu.
|