|
Pertanyaan
:
Saya
penyewa sebuah rumah per satu tahun dan ada perjanjian
kontraknya. Dua bulan mulai berjalan, rumah mau dijual
oleh pemiliknya, beberapa orang sudah datang untuk melihat-lihat
rumah tersebut, sampai ke dalam (kamar-kamar). Hal seperti
ini sangat menggangu saya dan keluarga.
Yang ingin saya tanyakan adalah :
1.
Apakah saya boleh menolaknya dengan alasan tersebut
di atas?
2. Kalau sampai rumah tersebut dijual, bagaimana posisi
saya secara hukum?
Terimakasih
Tri Putra prawoto
Jawaban
:
Sewa
menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak
yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan
suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu,
dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak
tersebut terakhir (Pasal 1548 KUHPerdata).
Ketentuan
lebih lanjut ditentukan dalam Pasal 1550 ayat (3)
bahwa memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati
barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya
sewa.
Berdasarkan
ketentuan di atas maka dapat ditarik suatu kesimpulan
bahwa:
1.
Pihak penyewa dapat melakukan haknya sebagai penyewa
yaitu dalam kasus Anda menolak para calon pembeli karena
terasa sangat mengganggu sekali.
2.
Rumah tersebut dapat saja dijual akan tetapi penyewa
berhak untuk menempati rumah tersebut sampai dengan
jangka waktu perjanjian yang telah ditentukan habis
masa berlakunya.
|