EmailH O M E
Konsultasi Hukum
Undang undang
Berita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
SEWA RUMAH


Pertanyaan :

Saya penyewa sebuah rumah per satu tahun dan ada perjanjian kontraknya. Dua bulan mulai berjalan, rumah mau dijual oleh pemiliknya, beberapa orang sudah datang untuk melihat-lihat rumah tersebut, sampai ke dalam (kamar-kamar). Hal seperti ini sangat menggangu saya dan keluarga.
Yang ingin saya tanyakan adalah :

1. Apakah saya boleh menolaknya dengan alasan tersebut di atas?

2. Kalau sampai rumah tersebut dijual, bagaimana posisi saya secara hukum?

 

Terimakasih

Tri Putra prawoto

 

 

Jawaban :

Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir (Pasal 1548 KUHPerdata).

Ketentuan lebih lanjut ditentukan dalam Pasal 1550 ayat (3) bahwa memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.

Berdasarkan ketentuan di atas maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa:

1. Pihak penyewa dapat melakukan haknya sebagai penyewa yaitu dalam kasus Anda menolak para calon pembeli karena terasa sangat mengganggu sekali.

2. Rumah tersebut dapat saja dijual akan tetapi penyewa berhak untuk menempati rumah tersebut sampai dengan jangka waktu perjanjian yang telah ditentukan habis masa berlakunya.

 

 

 

 



This page: http://www.asiamaya.com/Konsultasi hukum/sewa_menyewa/sewa_rumah.htm