EmailH O M E
Konsultasi Hukum
Undang undang
Berita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
SEWA MENYEWA RUMAH TANPA ADA PENYERAHAN KEMBALI DARI PIHAK PENYEWA


Pertanyaan :


Rumah kami di kontrak (2 th) oleh suatu badan usaha (PT), tapi di akhir masa kontrak, tidak ada penyerahan kunci kembali dari pihak PT, rumah dalam keadaan rusak, tunggakan2 telpon (diputus).

Bagaimana cara melacak suatu badan usaha PT, yg masih aktif atau pindah alamat ?

Bagaimana dgn status barang2 yg ditinggal ? apakah otomatis menjadi milik saya ?

Akta sewa menyewa mempunyai kekuatan hukum berapa lama ?

Apakah saya tidak bisa dituntut oleh pihak penyewa atas barang2 yg ditinggal ?

Saya sendiri sudah melapor ke pihak kepolisian mengenai hal ini, tapi tidak ada tindak lanjutnya (sudah 2 tahun berjalan), apakah saya bisa melaporkan ke pihak yg lebih tinggi atau memasukkan gugatan di pengadilan ? dan ditujukan kepada siapa berhubung pihak PT sudah tidak jelas alamat dsb.

Terimakasih.

Willy Sasmita P Diponegoro 90 Tulungagung Jatim

 

Jawaban :

Suatu badan usaha harus disahkan oleh Departemen Kehakiman maka semua berkas-berkas (identitas) dari badan usaha tersebut akan tercantum di Departemen Kehakiman.

Terhadap barang-barang yang ditinggal statusnya tetap menjadi pemilik penyewa sehingga barang tersebut tidak secara otomatis menjadi pemilik dari yang menyewakan rumah tersebut.

Pihak yang menyewakan tidak bisa dituntut oleh pihak penyewa (PT) tersebut karena barang-barang yang telah ditinggal tersebut atas kehendak dari PT tersebut.

Akta sewa menyewa berlaku sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan berakhir.

Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir.

Menurut ketentuan KUH Perdata Pasal 1550, pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji wajib untuk;

1. menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;

2. memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud;

3. memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.

Juga sebaliknya pihak penyewa harus menempati dua kewajiban utama yaitu:

1. memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu , sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan.

2. membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan (pasal 1560 KUH Perdata).

Ketentuan lebih lanjut dinyatakan bahwa penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewakan selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya.

Berdasarkan dengan ketentuan di atas pihak yang menyewakan (Anda) dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dengan dasar pihak penyewa telah memiliki itikad buruk dengan :

1. meninggalkan rumah kontrakan tanpa penyerahan kunci kembali kepada pihak yang menyewakan.

2. rumah ditinggal dalam keadaan rusak.

3. tunggakan-tunggakan telpon diputus.

Tahapan pertama yang harus Anda lakukan yaitu melapor ke polisi yang kemudian akan diteruskan sampai ke pengadilan dengan catatan pihak yang menyewakan (Anda) harus sudah siap dengan segala berkas-berkas (identitas) dari pihak penyewa (PT) tersebut. Jika identitas pihak penyewa (PT) tidak dapat Anda ketahui maka Anda tidak dapat berbuat apa-apa.

 

 

 



This page: http://www.asiamaya.com/Konsultasi hukum/sewa_menyewa_tanpa_penyerahan_kembali/sewa_rumah_tanpa_penyerahan_kembali.htm