|
Pertanyaan
:
Rumah kami di kontrak (2 th) oleh suatu badan usaha
(PT), tapi di akhir masa kontrak, tidak ada penyerahan
kunci kembali dari pihak PT, rumah dalam keadaan rusak,
tunggakan2 telpon (diputus).
Bagaimana cara melacak suatu badan usaha PT, yg masih
aktif atau pindah alamat ?
Bagaimana
dgn status barang2 yg ditinggal ? apakah otomatis menjadi
milik saya ?
Akta sewa menyewa mempunyai kekuatan hukum berapa lama
?
Apakah
saya tidak bisa dituntut oleh pihak penyewa atas barang2
yg ditinggal ?
Saya
sendiri sudah melapor ke pihak kepolisian mengenai hal
ini, tapi tidak ada tindak lanjutnya (sudah 2 tahun
berjalan), apakah saya bisa melaporkan ke pihak yg lebih
tinggi atau memasukkan gugatan di pengadilan ? dan ditujukan
kepada siapa berhubung pihak PT sudah tidak jelas alamat
dsb.
Terimakasih.
Willy
Sasmita P Diponegoro 90 Tulungagung Jatim
Jawaban
:
Suatu
badan usaha harus disahkan oleh Departemen Kehakiman
maka semua berkas-berkas (identitas) dari badan usaha
tersebut akan tercantum di Departemen Kehakiman.
Terhadap
barang-barang yang ditinggal statusnya tetap menjadi
pemilik penyewa sehingga barang tersebut tidak secara
otomatis menjadi pemilik dari yang menyewakan rumah
tersebut.
Pihak
yang menyewakan tidak bisa dituntut oleh pihak penyewa
(PT) tersebut karena barang-barang yang telah ditinggal
tersebut atas kehendak dari PT tersebut.
Akta
sewa menyewa berlaku sampai dengan batas waktu yang
telah ditentukan berakhir.
Sewa
menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak
yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan
suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu,
dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak
tersebut terakhir.
Menurut ketentuan KUH Perdata Pasal 1550, pihak
yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu
adanya suatu janji wajib untuk;
1.
menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
2.
memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat
dipakai untuk keperluan yang dimaksud;
3.
memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang
yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya
sewa.
Juga
sebaliknya pihak penyewa harus menempati dua kewajiban
utama yaitu:
1.
memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga
yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan
sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu
, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan
menyangkut keadaan.
2.
membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan
(pasal 1560 KUH Perdata).
Ketentuan
lebih lanjut dinyatakan bahwa penyewa bertanggung jawab
atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang
disewakan selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan
bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya.
Berdasarkan
dengan ketentuan di atas pihak yang menyewakan (Anda)
dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dengan dasar
pihak penyewa telah memiliki itikad buruk dengan :
1.
meninggalkan rumah kontrakan tanpa penyerahan kunci
kembali kepada pihak yang menyewakan.
2.
rumah ditinggal dalam keadaan rusak.
3.
tunggakan-tunggakan telpon diputus.
Tahapan
pertama yang harus Anda lakukan yaitu melapor ke polisi
yang kemudian akan diteruskan sampai ke pengadilan dengan
catatan pihak yang menyewakan (Anda) harus sudah siap
dengan segala berkas-berkas (identitas) dari pihak penyewa
(PT) tersebut. Jika identitas pihak penyewa (PT) tidak
dapat Anda ketahui maka Anda tidak dapat berbuat apa-apa.
|