|
Pertanyaan :
Apa dasar hukum di Indonesia bagi pelimpahan beban hutang
maupun bukan hutang (harta kekayaan yang sifatnya menambah
kekayaan dalam bentuk apapun) yang ditinggalkan oleh
seseorang kepada ahli warisnya.
Misalnya: seseorang bernama A menandatangani perjanjian
pembiayaan sewa guna usaha dan membuka rekening di perusahaan
sekuritas untuk bermain saham. Pada saat meninggal,
si A tersebut berdasarkan perjanjian sewa guna usaha
masih mempunyai kewajiban yang harus dibayarkan sebesar
Rp. 200 juta dan meninggalkan hutang sebanyak Rp. 100
juta di perusahaan sekuritas karena kalah bermain saham.
Si A mempunyai istri bernama B dan 2 anak masing-masing
C (laki-laki) berumur 15 tahun dan D (perempuan) berumur
20 tahun. Status kedua anak tersebut belum menikah.
Apa dasar hukumnya bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan
sekuritas untuk menagih hutang si A kepada ahli warisnya
(keturunannya)?
dari
Raphael Kodrata
Jawaban
:
Dalam
pasal 833 ayat (1) KUHPerdata dinyatakan bahwa
sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh
hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang
orang yang meninggal (pewaris).
Yang
dimaksud dengan ahli waris adalah setiap orang yang
berhak atas harta peninggalan pewaris dan berkewajiban
menyelesaikan hutang-hutangnya. Hak dan kewajiban itu
timbul setelah pewaris meninggal dunia.
Hak
waris itu didasarkan atas hubungan perkawinan, hubungan
darah, dan surat wasiat yang diatur dalam undang-undang.
Sedangkan
harta warisan adalah segala harta warisan yang ditinggalkan
oleh pewaris setelah dikurangi dengan semua hutangnya.
Dari pengertian ini jelas yang utama diperhatikan pada
hak atas harta warisan bukan pada kewajiban
membayar hutang-hutang pewaris. Kewajiban membayar hutang
tetap ada pada pewaris, yang pelunasan dilakukan oleh
ahli waris dari harta kekayaannya yang ditinggalkannya.
Mengenai
hutang A kepada perusahaan pembiayaan dan perusahaan
sekuritatas yang akan ditagih pada ahli warisnya, maka
dalam hal ini harus dilihat dulu apakah harta warisan
itu mencukupi/tidak dan apakah ahli waris itu diwajibkan
menerima warisan yang jatuh kepadanya. Dalam pasal 1045
KUHPerdata dinyatakan tak seorangpun diwajibkan menerima
warisan yang jatuh padanya. Dengan demikian ada dua
kemungkinan yang terjadi yaitu penerimaan warisan
atau penolakan warisan.
Apabila
ahli waris menerima warisan, maka penerimaan itu ada
dua macam yaitu penerimaan secara penuh dan penerimaan
dengan mengadakan pendaftaran warisan.
Penerimaan
dengan penuh dapat dilakukan dengan tegas atau dilakukan
dengan diam-diam.Dengan tegas apabila seseorang dengan
suatu akta menerima kedudukannya sebagai ahli warisnya.
Dengan diam-diam apabila melakukan perbuatan yang dengan
jelas menunjukan maksudnya menerima warisan, misalnya
melunasi hutang-hutang pewaris, mengambil atau menjual
barang warisan (pasal 1048 KUHPerdata).
Penerimaan
warisan secara penuh mengakibatkan warisan itu
menjadi satu dengan harta kekayaan ahli waris yang menerima
itu. Ahli waris berkewajiban melunasi
hutang pewaris. Dengan kata lain, para kreditur
pewaris dapat menuntut pembayaran dari ahli waris itu.
Jika harta kekayaan pewaris itu tidak mencukupi, ia
harus membayar kekurangannya dengan harta kekayaannnya
sendiri.
Apabila
penerimaan warisan dengan hak mengadakan pendaftaran,
maka menurut pasal 1023 KUHPerdata ahli waris yang bersangkutan
harus menyatakan kehendaknya itu kepada Panitera Pengadilan
Negeri dimana warisan itu telah terbuka. Akibatnya
menurut pasal 1032 KUHPerdata :
1. ahli waris tidak wajib membayar hutang dan beban
pewaris yang melebihi jumlah warisan yang diterimanya;
2. ahli waris dapat membebaskan diri dari pembayaran
hutang pewaris dengan menyerahkan warisan kepada para
kreditur;
3. kekayaan pribadi ahli waris tidak dicampur dengan
harta warisan, dan ia tetap dapat menagih piutangnya
sendiri dari harta warisan itu.
|