|
Pertanyaan :
Orang tua saya (masih hidup) mempunyai tanah sawah yang
sudah bersertifikat (hak milik) atas nama orang tua
saya.
Sekarang tanah tersebut digugat oleh pihak ketiga (X),
dengan alasan bahwa tanah tersebut milik orang tua X
(sudah meninggal) ,dengan bukti-bukti jaman Jepang.
Menurut X, orang tuanya tidak pernah mengalihkan hak
atas tanah tersebut, bahkan X mempunyai bukti di bawah
tangan (jaman jepang) bahwa tanah tersebut sebenarnya
tanah X untuk bagi hasil termasuk dengan orangtua saya.
Sedangkan bukti yang ada pada orang tua saya, adalah
akta jual beli tanah antara orang tua saya dengan B,
sedang B memperolehnya dari A. Artinya orang tua saya
membelinya dari B, yang tidak ada hubungan sama sekali
dengan X. Orang tua saya sudah dipanggil ke Pengadilan,
tetapi tidak bisa hadir karena cucunya kecelakaan.
Disamping itu, dalam gugatannya X menyebutkan/menyatakan
bahwa sudah berkali-kali menghubungi orang tua saya,
padahal dalam kenyataannya, tatap muka saja tidak pernah
(bahkan selama lebih kurang 20 tahun terakhir), nama
A saja orang tua saya baru tahu dari surat panggilan
Pengadilan.
1. Apakah benar gugatan X terhadap orangtua saya, dasar
hukum apa yang bisa saya gunakan untuk menolaknya.
2. Sampai berapa kali -karena musibah- orang tua saya
dapat menghindari pengadilan.
3. Dapatkah orang tua saya menuntut X secara pidana
dengan alasan pencemaran nama baik. Artinya X akan kami
laporkan ke polisi dengan dasar bukti pernyataan palsu
tersebut.
4. Kalau bisa menuntut X, apakah sudah bisa dijalankan
sebelum pengadilan gugatan dilakukan.
dari
Nur Alfiah
Jawaban
:
1.
Gugatan X terhadap orangtua Anda benar atau tidaknya
tergantung dari penilaian hakim karena yang berhak menilai
benar atau tidaknya adalah hakim berdasarkan bukti-bukti
dan saksi-saksi yang diajukan dalam proses persidangan.
Hak dipakai untuk mempertahankan kepemilikan tanah sawah
tersebut adalah hak milik (adanya sertifikat hak milik).
Hak milik yaitu hak untuk menikmati suatu barang
secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang
itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan
dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan
oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu
hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi
kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan
penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan-ketentuan
perundang-undangan (Pasal 570 KUH Perdata).
2.
Dalam dunia persidangan dikenal adanya putusan verstek
Pasal 125 HIR yang menyatakan bahwa :
1).
Jikalau si tergugat, walaupun dipanggil dengan patut,
tidak menghadap pada hari yang ditentukan, dan tidak
juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya,
maka gugatan itu diterima dengan keputusan tidak hadir,
kecuali jika nyata kepada pengadilan negeri, bahwa gugatan
itu melawan hak atau tidak beralasan.
2).
Akan tetapi jika si tergugat dalam surat jawabnya yang
tersebut dalam pasal 121 mengajukan perlawanan (tangkisan)
bahwa pengadilan negeri tidak berhak menerima perkara
itu, hendaklah pengadilan negeri, walaupun si tergugat
sendiri atau wakilnya tidak menghadap, sesudah didengar
si penggugat, mengadili perlawanannya dan hanya kalau
perlawanan itu ditolak, maka keputusan dijatuhkan mengenai
pokok perkara.
3).
Jikalau gugatannya diterima, maka keputusan pengadilan
negeri dengan perintah ketua diberitahukan kepada orang
yang dikalahkan, dan serta itu diterangkan kepadanya,
bahwa ia berhak dalam waktu dan dengan cara yang ditentukan
dalam pasal 129, mengajukan perlawanan terhadap putusan
tidak hadir itu pada Majelis pengadilan itu juga.
4).
Di bawah keputusan tak hadir itu Panitera pengadilan
mencatat, siapa yang diperintahkan menjalankan pekerjaan
itu dan apakah diberitahukannya tentang hal itu, baik
dengan surat maupun dengan lisan.
Verstek
adalah pernyataan, bahwa tergugat tidak hadir, meskipun
ia menurut hukum acara harus hadir. Verstek hanya dinyatakan,
apabila pihak tergugat kesemuanya tidak datang menghadap
pada sidang yang pertama, dan apabila perkara diundurkan
sesuai dengan pasal 126 HIR, juga pihak tergugat kesemuanya
tidak datang menghadap lagi.
Apabila
tergugat atau para tergugat pada sidang pertama hadir
dan pada sidang-sidang berikutnya tidak hadir, atau
apabila tergugat atau para tergugat pada sidang pertama
tidak hadir maka hakim mengundurkan sidang berdasarkan
pasal 126 HIR dan pada sidang yang kedua ini tergugat
atau para tergugat hadir dan kemudian dalam sidang-sidang
selanjutnya tidak hadir lagi, maka perkara akan diperiksa
menurut acara biasa dan putusan dijatuhkan secara Contradictoir
(dengan adanya perlawanan, dalam bahasa Belanda "op
tegenspraak"), meskipun sesungguhnya tidak diajukan
sesuatu "perlawanan". Juga apabila dalam pemeriksaan
tersebut ada seorang atau lebih tergugat dari sekian
banyak tergugat tidak pernah hadir dalam sidang pemeriksaan
perkara yang bersangkutan, terhadap tergugat atau beberapa
tergugat tidak pernah hadir itu tidak dijatuhkan putusan
verstek melainkan putusan contradictoir. Pada bagian
terakhir dari surat putusan, akan disebutkan siapa yang
hadir dan siapa-siapa yang tidak hadir, termasuk tergugat
dan para tergugat yang selama pemeriksaan tidak hadir.
Pada
pasal 125 ayat 1 HIR ditentukan bahwa untuk putusan
verstek yang mengabulkan gugatan diharuskan adanya syarat-syarat
:
1.
tergugat atau para tergugat kesemuanya tidak datang
pada hari sidang yang telah ditentukan;
2.
ia atau mereka tidak mengirimkan wakil/kuasanya yang
syah untuk menghadap;
3.
ia atau mereka kesemuanya telah dipanggil dengan patut;
4.
petitum (gugatan) tidak melawan hak;
5.
petitum beralasan.
3.
Orang tua Anda dapat menuntut X secara pidana dengan
dasar pencemaran nama baik jika secara perdata sudah
ada keputusan hakim yang berkekuatan tetap bahwa X dinyatakan
bersalah.
4.
Penuntutan terhadap X dalam hal pencemaran nama baik
(secara pidana ) dapat dilakukan sebelum proses persidangan
gugatan berjalan , tetapi dalam kasus ini Anda telah
menyebutkan bahwa orang tua Anda telah dipanggil oleh
pengadilan (secara perdata), berarti proses persidangan
sudah berjalan maka sebaiknya menunggu dahulu adanya
keputusan hakim yang berkekuatan tetap bahwa X dinyatakan
bersalah.
|