|
Pertanyaan :
Istri
saya beragama Kristen, keturunan Tapanuli dan anak
bungsu dr tujuh bersaudara ( 5 lelaki & 2 perempuan).
Setahun yg lalu, kedua mertua saya telah meninggal dunia
dengan meninggalkan beberapa warisan (rumah,tanah, deposito,
perhiasan, dsb). Semua/seluruh dari warisan tsb dikuasai
oleh Abang ipar pertama dengan alasan u/ membiayai/membantu
Abang ipar yg bungsu (baru menikah) dan kakak ipar yg
telah menjanda dg tanggungan 1 putri. Apakah kami dapat
melakukan gugatan hukum atas kondisi tsb.
Dari
SH
Jawaban
:
Pengertian
waris timbul karena adanya peristiwa kematian. Peristiwa
kematian ini terjadi pada seorang anggota keluarga,
misalnya ayah, ibu, atau anak. Apabila orang yang meninggal
itu memiliki harta kekayaan, maka yang menjadi pokok
persoalan harta kekayaan yang ditinggalkannya.
Dalam
KUHPerdata tidak dibedakan antara laki-laki
dan perempuan dan antara suami - isteri, semua
berhak mewarisi dan memperoleh bagian yang sama.
Tiap ahli waris berhak menuntut bagian
warisan yang menjadi haknya.
Mengenai
hal ini diatur dalam pasal 833 ayat (1) KUHPerdata,
"Sekalian ahli waris dengan sendirinya
karena hukum memperoleh hak milik atas semua harta
kekayaan orang yang meninggal dunia". Dalam
pasal 874 KUHPerdata juga dinyatakan "Segala
harta kekayaan orang yang meninggal dunia adalah kepunyaan
sekalian ahli warisnya".
Terhadap
harta warisan tersebut tetap harus dibagi dengan ketujuh
anak dari pewaris. Dalam hukum perdata memang antara
laki-laki dan perempuan tidak dibedakan, keduanya
mendapat bagian yang sama.
Tetapi
kalau dilihat dari hukum adatnya yaitu batak dimana
garis keturunannya ikut bapak (orang tua laki-laki)
dan anak laki-laki mempunyai kedudukan yang lebih tinggi
dibandingkan anak perempuan maka atas harta warisan
itu anak laki-laki mendapatkan bagian yang lebih
besar dibandingkan anak perempuan. Tetapi jika
atas kesepakatan bersama bisa saja anak laki-laki dan
perempuan mendapat bagian yang sama.
Atas
kondisi yang anda alami ini, sebaiknya dicoba dahulu
dengan cara damai yaitu dibicarakan dengan seluruh keluarga.
Apabila memang hal ini tidak mendapatkan jalan keluarnya,
anda dapat menyelesaikan melalui jalur hukum yaitu ke
Pengadilan Negeri untuk menuntut pembagian harta tersebut.
|