EmailH O M E
Konsultasi Hukum
Undang undang
Berita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
HAK AHLI WARIS



Pertanyaan :


Istri saya beragama Kristen, keturunan Tapanuli dan anak bungsu dr tujuh bersaudara ( 5 lelaki & 2 perempuan). Setahun yg lalu, kedua mertua saya telah meninggal dunia dengan meninggalkan beberapa warisan (rumah,tanah, deposito, perhiasan, dsb). Semua/seluruh dari warisan tsb dikuasai oleh Abang ipar pertama dengan alasan u/ membiayai/membantu Abang ipar yg bungsu (baru menikah) dan kakak ipar yg telah menjanda dg tanggungan 1 putri. Apakah kami dapat melakukan gugatan hukum atas kondisi tsb.

Dari SH


Jawaban :


Pengertian waris timbul karena adanya peristiwa kematian. Peristiwa kematian ini terjadi pada seorang anggota keluarga, misalnya ayah, ibu, atau anak. Apabila orang yang meninggal itu memiliki harta kekayaan, maka yang menjadi pokok persoalan harta kekayaan yang ditinggalkannya.

Dalam KUHPerdata tidak dibedakan antara laki-laki dan perempuan dan antara suami - isteri, semua berhak mewarisi dan memperoleh bagian yang sama. Tiap ahli waris berhak menuntut bagian warisan yang menjadi haknya.

Mengenai hal ini diatur dalam pasal 833 ayat (1) KUHPerdata, "Sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas semua harta kekayaan orang yang meninggal dunia". Dalam pasal 874 KUHPerdata juga dinyatakan "Segala harta kekayaan orang yang meninggal dunia adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya".

Terhadap harta warisan tersebut tetap harus dibagi dengan ketujuh anak dari pewaris. Dalam hukum perdata memang antara laki-laki dan perempuan tidak dibedakan, keduanya mendapat bagian yang sama.

Tetapi kalau dilihat dari hukum adatnya yaitu batak dimana garis keturunannya ikut bapak (orang tua laki-laki) dan anak laki-laki mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan anak perempuan maka atas harta warisan itu anak laki-laki mendapatkan bagian yang lebih besar dibandingkan anak perempuan. Tetapi jika atas kesepakatan bersama bisa saja anak laki-laki dan perempuan mendapat bagian yang sama.

Atas kondisi yang anda alami ini, sebaiknya dicoba dahulu dengan cara damai yaitu dibicarakan dengan seluruh keluarga. Apabila memang hal ini tidak mendapatkan jalan keluarnya, anda dapat menyelesaikan melalui jalur hukum yaitu ke Pengadilan Negeri untuk menuntut pembagian harta tersebut.

 

 



This page: http://www.asiamaya.com/Konsultasi hukum/warisan/hak_ahliwaris.htm