|
Pertanyaan :
Kakek
dan Nenek saya berasal dari Jakarta, Agama Islam dan
keduanya saat ini masih hidup dan memiliki banyak rumah
sewa dan tanah di Jakarta, sedangkan Bapak saya telah
meninggal (th.1985), Bapak saya adalah anak kandung
kedua dari Kakek dan Nenek disamping 2 orang anak
kandung lainnya masih hidup (pertama laki-laki dan ketiga
perempuan). Bapak saya meninggalkan seorang istri serta
4 orang anak (2 laki-laki dan 2 perempuan).
1) Apakah dengan meninggalnya Bapak saya lebih dahulu
dibandingkan Kakek, maka hak waris Bapak saya menjadi
terputus sehingga tidak dapat mewarisi harta peninggalan
Kakek ?
2)
Apakah saya beserta adik-adik saya masih dapat warisan
dari Kakek sebagai pengganti hak waris Bapak saya dan
mempunyai kedudukan yang sama dengan Paman dan Bibi
saya yang masih hidup ?
3)
Apakah Paman dan Bibi saya yang masih hidup menutup
hak waris saya beserta adik-adik saya ?
4)
Bagaimana hukumnya kalau sekarang ini, ada beberapa
Rumah dan Tanah milik Kakek yang sudah dialihkan kepemilikannya
menjadi milik Paman dan Bibi?
Mohon
pencerahan, apabila dapat atau tidak dapat waris apa
alasannya dan apa dasar hukumnya (hk.Islam, hk.Adat,
hk.Perdata Barat), bagaimana cara perhitungannya, apa
sebaiknya yang harus saya lakukan sekarang kepada Kakek
beserta Paman/ Bibi saya ini berhubung sebagian rumah
dan tanah telah beralih nama ke nama Bibi serta dikuasai
oleh Anak-anak Bibi.
Syaiful
Jawaban
:
Hukum
waris disatu sisi berakar pada keluarga dan disisi lain
berakar pada harta kekayaan. Dari sisi keluarga , orang
berhak karena ia mempunyai hubungan perkawinan,
hubungan darah, dengan pewaris.
Dalam
KUHPerdata tidak dibedakan antara laki-laki
dan perempuan dan antara suami - isteri, semua
berhak mewarisi dan memperoleh bagian yang sama.
Tiap ahli waris berhak menuntut bagian warisan yang
menjadi haknya.
Dalam
pasal 833 ayat (1) KUHPerdata, sekalian ahli waris dengan
sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas semua
harta kekayaan orang yang meninggal dunia. Dalam pasal
874 KUHPerdata juga dinyatakan segala harta kekayaan
orang yang meninggal dunia adalah kepunyaan sekalian
ahli warisnya. Dari ketentuan ini maka anda berhak
menuntut dan memperjuangkan hak warisnya.
Keluarga
sedarah dan isteri (suami) digolongkan menjadi empat
golongan :
1. anak, atau keturunannya dan isteri (suami) yang hidup;
2. orang tua (bapak dan ibu) dan saudara pewaris;
3. nenek dan kakek, atau leluhur lainnya dalam garis
lurus ke atas (pasal 853 KUHPerdata);
4. sanak keluarga dalam garis ke samping sampai tingkat
keenam (pasla 861 ayat 1 KUHPerdata.
Dengan
meninggalnya bapak, hak bapak atas harta warisan orang
tuanya tidak akan hilang. Semua
anak dari seorang yang berhak mewaris tetapi
telah meninggal lebih dahulu berhak atas warisan
tersebut berarti anda dan saudara-saudara anda
berhak untuk mewaris sebagai pengganti
kedudukan ayah sebagai ahli waris dari kakek. Hal ini
disebut dengan ahli waris pengganti. Karena
anda terdiri dari empat bersaudara maka keempat anak
ini mendapat bagian yang sama. Berarti
kedudukan anda dan saudara-saudara anda sama dengan
kedudukan Paman dan Bibi anda.
Ketentuan
mengenai ini diatur dalam pasal 841 KUHPerdata, penggantian
adalah "hak yang diberikan kepada seseorang
untuk menggantikan seorang ahli waris yang telah meninggal
lebih dahulu dari pada pewarisnya untuk bertindak sebagai
pengganti dalam derajat dan dalam hak orang yang digantikannya".
Dalam hukum waris islam juga dikenal ahli waris pengganti.
Dalam
hukum waris islam, bagian anak laki-laki dua kali
bagian anak perempuan. Tetapi melalui "perdamaian"
dapat disepakati oleh ahli waris jumlah pembagian
yang menyimpang dari ketentuan pasal 176 Kompilasi hukum
Islam (KHI). Isteri mendapat seperdelapan dari
harta peninggalan suami, jika suami mempunyai
anak.
Mengenai
sebagian tanah dan rumah yang telah beralih atas
nama Bibi dan Paman bukan berarti hak anda dan saudara-saudara
anda akan hilang. Karena hak atas warisan tersebut baru
akan berlaku jika pewaris telah meninggal dunia, maka
pada saat pembagian warisan harus terbagi sesuai dengan
bagiannya masing-masing antara Paman dan Bibi juga anda
dan saudara-saudara anda akan mendapat bagian dari hak
bapak. Mengenai hal ini anda berhak untuk menuntut bagian
dari harta warisan tersebut.
|