EmailH O M E
Konsultasi Hukum
Undang undang
Berita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
HAK MEWARISI



Pertanyaan :

Kakek dan Nenek saya berasal dari Jakarta, Agama Islam dan keduanya saat ini masih hidup dan memiliki banyak rumah sewa dan tanah di Jakarta, sedangkan Bapak saya telah meninggal (th.1985), Bapak saya adalah anak kandung kedua dari Kakek dan Nenek disamping 2 orang anak kandung lainnya masih hidup (pertama laki-laki dan ketiga perempuan). Bapak saya meninggalkan seorang istri serta 4 orang anak (2 laki-laki dan 2 perempuan).


1) Apakah dengan meninggalnya Bapak saya lebih dahulu dibandingkan Kakek, maka hak waris Bapak saya menjadi terputus sehingga tidak dapat mewarisi harta peninggalan Kakek ?

2) Apakah saya beserta adik-adik saya masih dapat warisan dari Kakek sebagai pengganti hak waris Bapak saya dan mempunyai kedudukan yang sama dengan Paman dan Bibi saya yang masih hidup ?

3) Apakah Paman dan Bibi saya yang masih hidup menutup hak waris saya beserta adik-adik saya ?

4) Bagaimana hukumnya kalau sekarang ini, ada beberapa Rumah dan Tanah milik Kakek yang sudah dialihkan kepemilikannya menjadi milik Paman dan Bibi?

Mohon pencerahan, apabila dapat atau tidak dapat waris apa alasannya dan apa dasar hukumnya (hk.Islam, hk.Adat, hk.Perdata Barat), bagaimana cara perhitungannya, apa sebaiknya yang harus saya lakukan sekarang kepada Kakek beserta Paman/ Bibi saya ini berhubung sebagian rumah dan tanah telah beralih nama ke nama Bibi serta dikuasai oleh Anak-anak Bibi.

Syaiful

 

Jawaban :


Hukum waris disatu sisi berakar pada keluarga dan disisi lain berakar pada harta kekayaan. Dari sisi keluarga , orang berhak karena ia mempunyai hubungan perkawinan, hubungan darah, dengan pewaris.

Dalam KUHPerdata tidak dibedakan antara laki-laki dan perempuan dan antara suami - isteri, semua berhak mewarisi dan memperoleh bagian yang sama. Tiap ahli waris berhak menuntut bagian warisan yang menjadi haknya.

Dalam pasal 833 ayat (1) KUHPerdata, sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas semua harta kekayaan orang yang meninggal dunia. Dalam pasal 874 KUHPerdata juga dinyatakan segala harta kekayaan orang yang meninggal dunia adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya. Dari ketentuan ini maka anda berhak menuntut dan memperjuangkan hak warisnya.

Keluarga sedarah dan isteri (suami) digolongkan menjadi empat golongan :
1. anak, atau keturunannya dan isteri (suami) yang hidup;
2. orang tua (bapak dan ibu) dan saudara pewaris;
3. nenek dan kakek, atau leluhur lainnya dalam garis lurus ke atas (pasal 853 KUHPerdata);
4. sanak keluarga dalam garis ke samping sampai tingkat keenam (pasla 861 ayat 1 KUHPerdata.

Dengan meninggalnya bapak, hak bapak atas harta warisan orang tuanya tidak akan hilang. Semua anak dari seorang yang berhak mewaris tetapi telah meninggal lebih dahulu berhak atas warisan tersebut berarti anda dan saudara-saudara anda berhak untuk mewaris sebagai pengganti kedudukan ayah sebagai ahli waris dari kakek. Hal ini disebut dengan ahli waris pengganti. Karena anda terdiri dari empat bersaudara maka keempat anak ini mendapat bagian yang sama. Berarti kedudukan anda dan saudara-saudara anda sama dengan kedudukan Paman dan Bibi anda.

Ketentuan mengenai ini diatur dalam pasal 841 KUHPerdata, penggantian adalah "hak yang diberikan kepada seseorang untuk menggantikan seorang ahli waris yang telah meninggal lebih dahulu dari pada pewarisnya untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam hak orang yang digantikannya". Dalam hukum waris islam juga dikenal ahli waris pengganti.

Dalam hukum waris islam, bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan. Tetapi melalui "perdamaian" dapat disepakati oleh ahli waris jumlah pembagian yang menyimpang dari ketentuan pasal 176 Kompilasi hukum Islam (KHI). Isteri mendapat seperdelapan dari harta peninggalan suami, jika suami mempunyai anak.

Mengenai sebagian tanah dan rumah yang telah beralih atas nama Bibi dan Paman bukan berarti hak anda dan saudara-saudara anda akan hilang. Karena hak atas warisan tersebut baru akan berlaku jika pewaris telah meninggal dunia, maka pada saat pembagian warisan harus terbagi sesuai dengan bagiannya masing-masing antara Paman dan Bibi juga anda dan saudara-saudara anda akan mendapat bagian dari hak bapak. Mengenai hal ini anda berhak untuk menuntut bagian dari harta warisan tersebut.

 

 

 

 



This page: http://www.asiamaya.com/Konsultasi hukum/warisan/hak_mewarisi.htm