|
Pertanyaan:
Sewaktu
saya masih bujangan, saya membangun rumah diatas tanah
milik orang tua saya. Setelah saya dan saudara-saudara
saya menikah, terjadi ketidakcocokan antara orangtua,
dan saudara-saudara (kakak maupun adik saya) karena
rumah tersebut saya tinggali bersama isteri dan anak-anak.
Rumah itu akan saya jual dan hasilnya akan saya bagi
dua dengan pembagian separuh untuk orangtua dan separuhnya
untuk saya. Apakah pembagian tersebut cukup baik dan
adil ?
Syamsul
Jawaban:
Dilihat
dari kasus Anda, tanah itu diberikan atas dasar persetujuan
orangtua untuk memakai tanah dan bukan untuk diberikan
kepada anda sebagai warisan, hal ini lazimnya disebut
dengan "Hibah" atau penghibahan.
Hibah
menurut Kompilasi Hukum Islam (Pasal 171 huruf g) yaitu:
"Pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa
imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih
hidup untuk dimiliki". Penghibahan
yang dilakukan orang tua kepada anaknya dalam hal tertentu
dapat diperhitungkan sebagai warisan (Pasal 211 Kompilasi
Hukum Islam). Hal ini dipertegas dalam Pasal 212 Kompilasi
Hukum Islam Hibah
tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua
kepada anaknya. Mengenai hal ini Kompilasi
Hukum Islam tidak memberi patokan secara jelas
kapan suatu hibah kepada anak diperhitungkan warisan.
Secara
kasuistik dapat dikemukakan di sini beberapa patokan,
antara lain:
1.
Harta yang diwarisi sangat kecil, sehingga kalau hibah
yang diterima salah seorang anak tidak diperhitungkan
sebagai warisan, ahli waris yang lain tidak memperoleh
pembagian waris yang berarti.
2.
Penerima hibah hartawan dan berkecukupan, sedang ahli
waris yang lain tidak berkecukupan, sehingga penghibahan
itu memperkaya yang sudah kaya dan memelaratkan yang
sudah melarat. Oleh karena itu pantas dan layak untuk
memperhitungkannya sebagai warisan.
Masalah
apakah orang tua boleh atau tidak menarik hibah yang
diberikan kepada anak secara kasuistik ada yang berpendapat
boleh dan ada yang berpendapat tidak boleh. Kompilasi
Hukum Islam sendiri berpendapat membolehkan penarikan
secara kausistik misalnya, anak penerima hibah sama
sekali tidak memperdulikan kehidupan orangtua yang sudah
tua dan miskin. Sedang kehidupan anak berkecukupan.
Atau penarikan didasarkan atas hibah bersyarat. Umpamanya
dalam perjanjian penghibahan ada ditentukan syarat bahwa
anak penerima hibah akan mengurus dan menanggung kehidupan
orangtua selama hidup. Ternyata hal itu tidak dipenuhi
si anak. Dalam hal ini penghibah dapat menarik kembali
hibah.
Sedangkan
menurut KUH Perdata/BW Pasal 1668, pada asasnya hibah
tidak dapat ditarik kembali maupun dihapuskan, kecuali:
1.
Tidak dipenuhinya syarat-syarat dengan mana hibah telah
dilakukan;
2.
Jika penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu
melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si
penghibah;
3.
Apabila si penerima hibah menolak memberikan tunjangan
nafkah kepada si penghibah, setelahnya si penghibah
jatuh dalam kemiskinan.
Berdasarkan
uraian di atas, dihubungkan dengan kasus anda maka jelas
bahwa jika tanah dan rumah itu akan dijual, terlebih
dahulu meminta izin orang tua apakah mereka menyetujui
niat untuk menjual rumah dan tanah itu. Jika memang
rumah dan tanah itu diizinkan untuk dijual, dari hasil
penjualan tersebut anda mendapatkan bagian seharga rumah
yang telah anda bangun sedangkan orang tua mendapat
bagian seharga tanah.
Kakak
dan adik-adik anda, tetap berhak mendapatkan bagiannya
masing-masing dari hasil penjualan tanah orang tua sebab
mereka juga merupakan ahli waris.
Pada
dasarnya mengenai hibah ini apa yang diatur dalam Kompilasi
Hukum Islam hampir sama nilai-nilai normanya dengan
yang terdapat dalam Hukum Adat dan KUHPerdata.
|