EmailH O M E
Konsultasi Hukum
Undang undang
Berita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
PEMBAGIAN WARISAN

 

Pertanyaan :

Mertua kami baru meninggal Mei 2000 (Nasution), meninggalkan seorang istri (istri kedua), kemudian anak perempuan (32 yang sekarang istri saya) dan anak laki-laki (32 th). Sebelumnya almarhum sudah pernah mempunyai anak (anak laki-laki) dari istri pertama (almarhumah), anak laki-laki ini sudah ada pada saat almarhum menikah dengan istri ke dua.

- Siapa saja ahli waris dari mertua kami ini, apakah anak dari istri pertama termasuk ahli waris ?

- Apa saja yang termasuk warisan, apakah isi rumah juga termasuk ?

- Bagaimana proses pembagian warisan ini, presentase pembagian ?

- Jika kami memakai notaris, berapa kami harus membayarnya ?

Kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami

R. Hendra U


Jawaban :


Menurut ketentuan pasal 833 ayat (1) KUHPerdata dinyatakan bahwa "Sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas semua harta kekayaan orang yang meninggal dunia (pewaris)". Kemudian dalam pasal 852 KUHPerdata juga disebutkan, anak-anak walaupun dilahirkan dari perkawinan yang berlainan dan waktu yang berlainan , laki-laki atau perempuan mendapat bagian yang sama. Mewaris kepala demi kepala. Maka dari ketentuan dapat dilihat, bahwa anak dari isteri pertama juga merupakan ahli waris.

Mengenai isi rumah bisa merupakan warisan sejauh isi rumah tersebut merupakan harta peninggalan pewaris.

Untuk besarnya bagian dari warisan tersebut, dalam pasal 128 KUHPerdata disebutkan, tatkala persatuan bubar, maka harta kekayaan persatuan dibagi 2 (dua) antara suami isteri dengan tidak mempersoalkan dari pihak manakah kekayaan tersebut diperoleh. Maksudnya, 1/2 (setengah) bagian dari harta peninggalan adalah harta warisan, sedangkan 1/2 (setengan) bagian lainnya adalah hak suami atau isteri yang masih hidup (hidup terlama). Maksud persatuan bubar disini yaitu suatu harta bersama bubar demi hukum salah satunya karena kematian.

Karena isteri almarhum masih hidup, maka setengah bagian tetap milik si isteri. Sedangkan setengah bagian lagi dibagi 4 yaitu isteri almarhum (mertua perempuan) dan ketiga anak almarhum (dari perkawinan pertama dan kedua).

Mengenai biaya ke Notaris, kami kurang begitu mengetahui seberapa besar biaya untuk hal tersebut, tetapi biasanya setiap notaris menentukan tarif yang berbeda untuk hal tersebut.

 

 



This page: http://www.asiamaya.com/Konsultasi hukum/warisan/pembag_warisan.htm