|
Pertanyaan
:
Mertua
kami baru meninggal Mei 2000 (Nasution), meninggalkan
seorang istri (istri kedua), kemudian anak perempuan
(32 yang sekarang istri saya) dan anak laki-laki (32
th). Sebelumnya almarhum sudah pernah mempunyai anak
(anak laki-laki) dari istri pertama (almarhumah), anak
laki-laki ini sudah ada pada saat almarhum menikah dengan
istri ke dua.
-
Siapa saja ahli waris dari mertua kami ini, apakah anak
dari istri pertama termasuk ahli waris ?
-
Apa saja yang termasuk warisan, apakah isi rumah juga
termasuk ?
-
Bagaimana proses pembagian warisan ini, presentase pembagian
?
- Jika kami memakai notaris, berapa kami harus membayarnya
?
Kami
ucapkan terima kasih.
Hormat
kami
R.
Hendra U
Jawaban
:
Menurut
ketentuan pasal 833 ayat (1) KUHPerdata dinyatakan bahwa
"Sekalian ahli waris dengan sendirinya karena
hukum memperoleh hak milik atas semua harta kekayaan
orang yang meninggal dunia (pewaris)". Kemudian
dalam pasal 852 KUHPerdata juga disebutkan, anak-anak
walaupun dilahirkan dari perkawinan yang berlainan dan
waktu yang berlainan , laki-laki atau perempuan mendapat
bagian yang sama. Mewaris kepala demi kepala. Maka dari
ketentuan dapat dilihat, bahwa anak dari isteri pertama
juga merupakan ahli waris.
Mengenai
isi rumah bisa merupakan warisan sejauh isi rumah tersebut
merupakan harta peninggalan pewaris.
Untuk
besarnya bagian dari warisan tersebut, dalam pasal 128
KUHPerdata disebutkan, tatkala persatuan bubar, maka
harta kekayaan persatuan dibagi 2 (dua) antara
suami isteri dengan tidak mempersoalkan dari pihak manakah
kekayaan tersebut diperoleh. Maksudnya, 1/2 (setengah)
bagian dari harta peninggalan adalah harta warisan,
sedangkan 1/2 (setengan) bagian lainnya adalah
hak suami atau isteri yang masih hidup (hidup
terlama). Maksud persatuan bubar disini yaitu suatu
harta bersama bubar demi hukum salah satunya karena
kematian.
Karena isteri almarhum masih hidup, maka setengah bagian
tetap milik si isteri. Sedangkan setengah bagian lagi
dibagi 4 yaitu isteri almarhum (mertua perempuan) dan
ketiga anak almarhum (dari perkawinan pertama dan kedua).
Mengenai
biaya ke Notaris, kami kurang begitu mengetahui seberapa
besar biaya untuk hal tersebut, tetapi biasanya setiap
notaris menentukan tarif yang berbeda untuk hal tersebut.
|