|
Pertanyaan
:
Apakah
istri tidak resmi dan anak tidak resmi berhak menuntut
bagian warisan?
Apakah
surat warisan diketik sendiri tapi ditandatangani tanpa
materai dan bukan di depan notaris adalah sah ?
Bila ada harta waris diluar negeri hukum mana yang berlaku
?
Jawaban
:
1.
Ahli waris menurut Undang-Undang terdiri atas 4 (empat)
golongan yaitu :
Golongan
pertama
-
suami atau istri yang hidup terlama ditambah anak atau
anak-anak serta sekalian keturunan anak-anak tersebut
(pasal 832, 835 dan 852 a KUH Perdata).
Golongan
kedua
-
ayah dan ibu (keduanya masih hidup), ayah atau ibu (salah
satunya meninggal dunia) dan saudara/i serta sekalian
keturunan saudara/i tersebut (pasal 854, 855, 856 dan
857 KUH Perdata).
Golongan
ketiga
-
kakek-nenek garis ibu dan kakek-nenenk garis atau pihak
ayah.
Golongan
keempat
-
sanak
keluarga pewaris dalam garis menyimpang sampai derajat
keenam dan derajat ketujuh karena pergantian tempat.
Sehingga
jika dikaitkan dengan kasus Anda maka baik istri maupun
anak yang tidak resmi tidak berhak untuk menuntut bagian
harta warisan karena tidak termasuk dalam ahli waris.
2.
Dalam KUH
Perdata Pasal 932 menyatakan bahwa wasiat olografis
harus seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani oleh
pewaris. Wasiat ini harus dititipkan oleh pewaris untuk
disimpan. Dibantu oleh dua orang saksi, Notaris wajib
langsung membuat akta penitipan, yang harus ditandatangani
olehnya, oleh pewaris dan oleh para saksi.
Oleh
karena itu dalam pembuatan surat warisan yang lazimnya
disebut dengan surat wasiat harus ditulis si pewaris
sendiri, ada dua orang saksi dan dihadapan notaris.
Berdasarkan
uraian di atas maka penulisan surat warisan yang diketik
sendiri tanpa materai dan tidak didepan notaris adalah
tidak sah.
3.
Dalam pembagian harta waris yang ada di luar negeri
maka harus dilihat /ditentukan dahulu :
a.
Tempat/letak harta warisan yang akan dibagi.
b.
Tempat tinggal pewaris dan ahli waris.
Jika
sudah ditentukan, maka hukum waris yang berlaku adalah
di mana harta warisan dan tempat tinggal pewaris serta
ahli waris berada.
|