|
Pertanyaan
:
Bagaimana
halnya dengan hukum adat batak, apakah benar bahwa anak
laki sebagai ahli waris mempunyai hak lebih besar dari
anak perempuan. Apabila sebagai ahli waris perempuan
merasa dirugikan apakah dimungkinkan untuk memakai hukum
waris barat ?
Mohon penjelasan atas hal tersebut.
Hormat kami,
Christina Tobing
Jawaban
:
Dalam
hukum adat batak, hak waris anak laki-laki memang lebih
besar dibandingkan anak perempuan. Hanya saja ketentuan
seberapa besar bagian dari masing-masing (anak laki-laki
dan perempuan) tidak disebutkan secara jelas.
Sedangkan
dalam KUHPerdata sendiri tidak dibedakan
antara laki-laki dan perempuan dan antara suami - isteri,
semua berhak mewarisi dan memperoleh bagian yang
sama. Tiap ahli waris berhak menuntut
bagian warisan yang menjadi haknya.
Tentang
keinginan anda untuk menuntut hak yang sama karena merasa
dirugikan, anda dapat saja mengajukan hal ini ke Pengadilan
Negeri sehingga Hakim nantinya akan membantu membagi
warisan yang ada.
Walaupun dalam ketentuan KUHPerdata disebutkan adanya
bagian yang sama antara laki-laki dan perempuan, dalam
hal ini belum tentu Hakim akan membagi rata warisan
tersebut. Hakim tetap melihat pertimbangan-pertimbangan
yang ada termasuk hukum adatnya. Hakim akan memutuskan
berdasarkan kepatutan dan kemanusiaan. Jadi tidak hanya
mengacu pada KUHPerdata saja.
Saya
sarankan sebaiknya anda mencoba dahulu membicarakan
hal ini secara baik-baik dengan keluarga siapa tahu
akan mendapatkan jalan keluar pemecahan masalah ini.
Kalau memang tidak menemukan pemecahannya, anda dapat
mengajukan hal ini ke Pengadilan.
|