EmailH O M E
Konsultasi Hukum
Undang undang
Berita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
HAK MEWARIS JANDA DAN SAUDARA KANDUNG


Pertanyaan :

Saya 6 bersaudara, misalkan: A, B, C, D, E, F. Dan saya adalah F yaitu saudara yang paling bungsu. E dan F merupakan kakak beradik yang satu Ayah dan satu Ibu, sedangkan A,B,C dan D merupakan saudara saya yang satu Ayah tetapi lain Ibu. Saudara saya yang nomor 2 atau B meninggal dunia 4 tahun yang lalu tepatnya pada tahun 1997, selama dalam pernikahan itu tidak dikaruniai seorang anak pun. Harta peninggalan saudara saya ini adalah berupa sebidang tanah kavling, satu buah mobil dan satu buah rumah yang diperolehnya sebelum beliau menikah dan semuanya atas nama kakak saya. Beliau tidak meninggalkan sepucuk surat wasiat. Adapun tanah yang dimiliki saudara saya telah dijual setelah beliau menikah dan uangnya dibelikan lagi sebidang sawah yang terletak dekat dengan rumah saudara isterinya. Sedangkan mobil yang saya sebutkan tadi sekarang sudah dijual oleh isteri kakak saya tersebut dengan alasan sering mogok dan sebidang sawah yang dibeli oleh kakak saya dari hasil penjualan tanah kavling tadi telah pula di jual oleh isterinya dengan alasan sebagai biaya untuk pengobatan kakak saya selama beliau di rawat di rumah sakit. Terakhir saya ketahui pula bahwa rumah yang ditempati oleh kakak saya semula, telah pula di kontrak kan oleh isteri kakak saya.

1. Bagaimana sebenarnya status hukum kepemilikan harta waris kakak saya itu ?

2. Kemudian tindakan apa yang sebaiknya kami lakukan jika memang kami adik beradik lebih berhak atas kepemilikan harta peninggalan kakak saya itu

Saya ucapkan terima kasih.

Hormat Saya,

Syahril Adar


Jawaban :

Terhadap masalah yang anda hadapi ini, untuk harta gono-gini (harta bersama), kakak ipar berhak atas seluruh harta peninggalan (gono-gini) almarhum suaminya. Karena pada dasarnya seorang janda merupakan ahli waris dari almarhum suaminya. Dan kedudukannya sejajar dengan ahli waris anak. Sehingga janda merupakan ahli waris dalam kelompok keutamaan bersama-sama dengan anak.

Hal ini menimbulkan konsekuensi : janda yang tidak ada keturunan anak dengan almarhum suaminya, maka janda akan menutup kewarisan saudara kandung dari almarhum suaminya.

Sedangkan terhadap harta asal yang karena sebagian sudah dijual yaitu mobil dan tanah, berarti yang tersisa tinggal rumah yang telah dikontrakkan maka harta asal yang tertinggal hanya rumah, maka karena anda dan saudara-saudara akan menuntut pembagiannya berarti dalam masalah ini yang mendapatkan bagian bukan hanya anda dengan kelima saudara saja. Menurut hukum waris adat harta asal peninggalan dari almarhum kakak akan dibagi kepada semua ahli waris. Yang berhak dan mempunyai kedudukan untuk mewarisi harta tersebut adalah :
1. Janda
2. Saudara kandung

Kedudukan janda dan saudara kandung almarhum yang berhak mewarisi harta ini, karena dalam perkawinan mereka tidak ada keturunan anak.

Terhadap harta tersebut, baik janda maupun saudara kandung mempunyai kedudukan dan hak yang sama, sehingga masing-masing akan memperoleh bagian yang sama atas harta asal.

Cara pembagian Harta Peninggalan yang dapat dilakukan yaitu dengan cara harta dijual terlebih dahulu dan hasil penjualannya dibagikan kepada semua ahli waris sesuai dengan haknya.

 

 

 

 



This page: http://www.asiamaya.com/Konsultasi hukum/warisan/warisan_saudara.htm