|
Pertanyaan
:
Saya
6 bersaudara, misalkan: A, B, C, D, E, F. Dan saya adalah
F yaitu saudara yang paling bungsu. E dan F merupakan
kakak beradik yang satu Ayah dan satu Ibu, sedangkan
A,B,C dan D merupakan saudara saya yang satu Ayah tetapi
lain Ibu. Saudara saya yang nomor 2 atau B meninggal
dunia 4 tahun yang lalu tepatnya pada tahun 1997, selama
dalam pernikahan itu tidak dikaruniai seorang anak pun.
Harta peninggalan saudara saya ini adalah berupa sebidang
tanah kavling, satu buah mobil dan satu buah rumah yang
diperolehnya sebelum beliau menikah dan semuanya atas
nama kakak saya.
Beliau tidak meninggalkan sepucuk surat wasiat. Adapun
tanah yang dimiliki saudara saya telah dijual setelah
beliau menikah dan uangnya dibelikan lagi sebidang sawah
yang terletak dekat dengan rumah saudara isterinya.
Sedangkan mobil yang saya sebutkan tadi sekarang sudah
dijual oleh isteri kakak saya tersebut dengan alasan
sering mogok dan sebidang sawah yang dibeli oleh kakak
saya dari hasil penjualan tanah kavling tadi telah pula
di jual oleh isterinya dengan alasan sebagai biaya untuk
pengobatan kakak saya selama beliau di rawat di rumah
sakit. Terakhir saya ketahui pula bahwa rumah yang ditempati
oleh kakak saya semula, telah pula di kontrak kan oleh
isteri kakak saya.
1.
Bagaimana sebenarnya status hukum kepemilikan harta
waris kakak saya itu ?
2.
Kemudian tindakan apa yang sebaiknya kami lakukan jika
memang kami adik beradik lebih berhak atas kepemilikan
harta peninggalan kakak saya itu
Saya
ucapkan terima kasih.
Hormat
Saya,
Syahril
Adar
Jawaban
:
Terhadap
masalah yang anda hadapi ini, untuk harta gono-gini
(harta bersama), kakak ipar berhak atas seluruh
harta peninggalan (gono-gini) almarhum suaminya. Karena
pada dasarnya seorang janda merupakan ahli waris dari
almarhum suaminya. Dan kedudukannya sejajar dengan ahli
waris anak. Sehingga janda merupakan ahli waris dalam
kelompok keutamaan bersama-sama dengan anak.
Hal
ini menimbulkan konsekuensi : janda yang tidak ada keturunan
anak dengan almarhum suaminya, maka janda akan menutup
kewarisan saudara kandung dari almarhum suaminya.
Sedangkan
terhadap harta asal yang karena sebagian
sudah dijual yaitu mobil dan tanah, berarti yang tersisa
tinggal rumah yang telah dikontrakkan maka harta asal
yang tertinggal hanya rumah, maka karena anda dan saudara-saudara
akan menuntut pembagiannya berarti dalam masalah ini
yang
mendapatkan bagian bukan hanya anda dengan kelima saudara
saja.
Menurut hukum waris adat harta asal peninggalan dari
almarhum kakak akan dibagi kepada semua ahli waris.
Yang berhak dan mempunyai kedudukan untuk mewarisi harta
tersebut adalah :
1. Janda
2. Saudara kandung
Kedudukan
janda dan saudara kandung almarhum yang berhak mewarisi
harta ini, karena dalam perkawinan mereka tidak ada
keturunan anak.
Terhadap
harta tersebut, baik janda maupun saudara kandung mempunyai
kedudukan dan hak yang sama, sehingga masing-masing
akan memperoleh bagian yang sama atas harta asal.
Cara
pembagian Harta Peninggalan yang dapat dilakukan yaitu
dengan cara harta dijual terlebih dahulu dan hasil penjualannya
dibagikan kepada semua ahli waris sesuai dengan haknya.
|