pt.asiamaya dotcom indonesia H O M Etravel / wisataPandu AsiaAsia Guide
map / peta indonesiaMaps Jakarta with PhotosSingapore Streets AtlasIndonesia GuideTravel AsiaHotel BookingsApartments in Jakartadictionary / kamusIndonesia - EnglishVIP / Figur IndonesiaBintang IndonesiaTokoh IndonesiaInternational FiguresBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesSports / OlahragaPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Business / BisnisPublic CompaniesHealth / KesehatanBerita KesehatanJamu InformationNutrisiLaw / HukumKonsultasi HukumUndang-undangBerita HukumEducation / PendidikanPerguruan TinggiDirectory / DirektoriIndonesia ISPPostal RatesCompany Profile


China


Peraturan Keimigrasian

Para wisatawan yang akan berkunjung ke Cina harus mendaftarkan diri ke biro perjalanan Cina yang akan mengatur perjalanan mereka di negaranya masing-masing. Atau mereka juga dapat mengatur perjalanan mereka sendiri.

Berdasarkan ketentuan pemerintah Republik Rakyat Cina terhadap orang asing baik yang akan memasuki China maupun yang akan meninggalkan Cina. Para turis asing harus memiliki visa yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, seperti Kantor Imigrasi, Konsulat atau organisasi lainnya yang masih berada di bawah wewenang Kementrian Luar Negeri.

Bagi suatu kelompok turis yang jumlahnya lebih dari empat orang bisa menggunakan visa kelompok yang dapat diurus sendiri oleh biro penyelenggara perjalanan.

Bagi orang-orang dari negara-negara yang memiliki persetujuan tentang visa dengan Cina, akan diperlakukan sebagaimana halnya isi persetujuan itu. Seperti persetujuan bebas visa bagi turis yang datang berkelompok.

Setiap turis yang ingin berkunjung ke Tibet selain harus memiliki visa, juga harus mendapatkan persetujuan dari Kantor Urusan Pariwisata Tibet atau kantor-kantor luar negeri di negara masing-masing.

Turis asing yang akan berkunjung ke Shenzhen, Zhuhai dan Daerah Khusus Perekonomian Xiamen dapat langsung mengajukan "visa ke daerah khusus" ke kantor pemberi visa di bawah wewenang Menteri Keamanan.

Bagi yang ingin melakukan urusan bisnis, perjalanan atau mengunjungi kerabat di Provinsi Hainan kurang dari 15 hari akan mendapatkan visa sementara di Haikou atau pelabuhan Sanya. Namun bagi para turis yang berasal dari Daerah Khusus Administratif Hong Kong yang ingin mengunjungi Daerah Khusus Perekonomian Xiamen selama tidak lebih dari 72 jam, bebas visa.

Orang asing pemegang visa turis harus masuk melalui Pelabuhan Cina atau pelabuhan-pelabuhan tertentu yang terbuka bagi para pengunjung dari luar negeri serta harus memenuhi segala prosedur yang ada. Orang asing yang datang untuk urusan-urusan yang bersifat umum harus mengajukan permohonan "Surat Ijin Perjalanan" dari Kantor Keimigrasian. Surat Ijin Perjalanan ini fungsinya sama dengan paspor.

Turis asing yang mengunjungi Cina dengan ijin berkunjung untuk sebuah perjalanan tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan status mereka di Cina, seperti pekerjaan, belajar, wawancara dan sebagainya. Selama di Cina, para turis harus memperhatikan peraturan dan hukum pemerintah Cina dan menghormati adat serta kebiasaan masyarakat Cina.

Bagi turis yang ingin menggunakan kendaraan sendiri, seperti sepeda, motor, mobil, kapal atau pesawat, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi terkait.

Wisatawan asing yang ingin melanjutkan perjalanan di Cina setelah masa berlaku visa mereka habis, harus menghubungi Kantor Imigrasi untuk memperoleh perpanjangan visa.

 

back to content page


This page : http://www.asiamaya.com/panduasia/china/e-02trav/ec-tra10.htm
Copyright Asiamaya.com 2000
PT Asiamaya Dotcom Indonesia