|
Peraturan
Keimigrasian
Para
wisatawan yang akan berkunjung ke Cina harus mendaftarkan
diri ke biro perjalanan Cina yang akan mengatur
perjalanan mereka di negaranya masing-masing.
Atau mereka juga dapat mengatur perjalanan mereka
sendiri.
Berdasarkan ketentuan pemerintah Republik Rakyat
Cina terhadap orang asing baik yang akan memasuki
China maupun yang akan meninggalkan Cina. Para
turis asing harus memiliki visa yang dikeluarkan
oleh pihak yang berwenang, seperti Kantor Imigrasi,
Konsulat atau organisasi lainnya yang masih berada
di bawah wewenang Kementrian Luar Negeri.
Bagi
suatu kelompok turis yang jumlahnya lebih dari
empat orang bisa menggunakan visa kelompok yang
dapat diurus sendiri oleh biro penyelenggara perjalanan.
Bagi
orang-orang dari negara-negara yang memiliki persetujuan
tentang visa dengan Cina, akan diperlakukan sebagaimana
halnya isi persetujuan itu. Seperti persetujuan
bebas visa bagi turis yang datang berkelompok.
Setiap
turis yang ingin berkunjung ke Tibet selain harus
memiliki visa, juga harus mendapatkan persetujuan
dari Kantor Urusan Pariwisata Tibet atau kantor-kantor
luar negeri di negara masing-masing.
Turis
asing yang akan berkunjung ke Shenzhen, Zhuhai
dan Daerah Khusus Perekonomian Xiamen dapat langsung
mengajukan "visa ke daerah khusus" ke kantor pemberi
visa di bawah wewenang Menteri Keamanan.
Bagi
yang ingin melakukan urusan bisnis, perjalanan
atau mengunjungi kerabat di Provinsi Hainan kurang
dari 15 hari akan mendapatkan visa sementara di
Haikou atau pelabuhan Sanya. Namun bagi para turis
yang berasal dari Daerah Khusus Administratif
Hong Kong yang ingin mengunjungi Daerah Khusus
Perekonomian Xiamen selama tidak lebih dari 72
jam, bebas visa.
Orang
asing pemegang visa turis harus masuk melalui
Pelabuhan Cina atau pelabuhan-pelabuhan tertentu
yang terbuka bagi para pengunjung dari luar negeri
serta harus memenuhi segala prosedur yang ada.
Orang asing yang datang untuk urusan-urusan yang
bersifat umum harus mengajukan permohonan "Surat
Ijin Perjalanan" dari Kantor Keimigrasian. Surat
Ijin Perjalanan ini fungsinya sama dengan paspor.
Turis
asing yang mengunjungi Cina dengan ijin berkunjung
untuk sebuah perjalanan tidak boleh terlibat dalam
kegiatan yang tidak sesuai dengan status mereka
di Cina, seperti pekerjaan, belajar, wawancara
dan sebagainya. Selama di Cina, para turis harus
memperhatikan peraturan dan hukum pemerintah Cina
dan menghormati adat serta kebiasaan masyarakat
Cina.
Bagi
turis yang ingin menggunakan kendaraan sendiri,
seperti sepeda, motor, mobil, kapal atau pesawat,
harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
dari instansi terkait.
Wisatawan
asing yang ingin melanjutkan perjalanan di Cina
setelah masa berlaku visa mereka habis, harus
menghubungi Kantor Imigrasi untuk memperoleh perpanjangan
visa.
back
to content page
|