|
Peraturan
Imigrasi
Untuk
menetap tidak lebih dari 60 hari, visa tidak dibutuhkan untuk
negara Arab Emirate, Argentina, Australia, Austria, Belgium,
Brazil, Brunei, Canada, Chili, Denmark, Egypt, Finlandia,
Prancis, Jerman, Inggris, Yunani, Islandia, Irlandia, Itali,
Jepang, Kuwait, Liechtenstein, Luxemburg, Malaysia, Malta,
Maldives, Mexico, Marroco, Netherland, New Zealand, Norweygia,
Philipin, Saudi Arabia, Singapur, Korea Selatan, Spanyol,
Swedia, Swizerlan, Taiwan, (kode pasport MEA atau M), Thailand,
Turki, negara-negara kesatuan, Venezuela dan Yugoslavia. Masuk
dan keluar harus melalui bandara Polonia (Medan), Batu Besar
Batam, Simpang Tiga, (Pekan Baru), Tabing (Padang), Soekarno-Hatta
(Jakarta), Juanda (Surabaya), Ngurah Rai (Bali), Sam Ratulangi
(Manado), Pattimura (Ambon), Frans Kaisiepo (Biak), El Tari
(Kupang), Suepadio (Pontianak) atau Sepinggan (Balikpapan),
Bandung dan Ujung Padang, atau melalui pelabuhan Belawan (Medan),
Batam, Bintan, Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya),
Tanjung Mas (Semarang), Benoa dan Padang Bai (Bali), Bitung
(Manado) atau Yos Sudarso (Ambon).
Untuk
bandara lain masuk dan keluar, visa sangat dibutuhkan. Visa
untuk jangka waktu 30 hari bisa diperoleh dari kedutaan Indonesia
atau konsulat luar negeri. Untuk pemilik sertifikat identistas
Hongkong, biro perjalanan akan membawa group tour dan visa
diterbitkan oleh konsulat umum Indonesia di Hongkong.
Untuk
warga negara di Negara lain, berbeda dengan yang disebut di
atas, visa turis untuk 30 hari dapat diperoleh dari beberapa
kedutaan Indonesia dan konsulat, dan harus menyediakan 2 (dua)
gambar juga dikenakan biaya yang rendah.
Tidak
demikian halnya dengan para pekerja, mereka diizinkan dari
visa ini atau mendapatkan fasilitas masuk tanpa visa. Seluruh
pengunjung harus memiliki passport yang kuat dan berjangka
waktu paling sedikit 6 (enam) bulan untuk membuktikan pada
tiket selanjutnya.
Informasi
selanjutnya mengenai Biro Perjalanan :
- Kesehatan
- Adat
- Bea Cukai Bandara
- Mata Uang
- Waktu Daerah
- Pakaian
- Sopan Santun
|