|
Peraturan Imigrasi
Para
pengunjung harus memiliki paspor ataupun dokumen
perjalanan internasional, dan dokumen ini berlaku
pula jika melakukan perjalanan di Malaysia dengan
masa berlaku paling sedikit enam bulan selama
tinggal di Malaysia.
Pengunjung
untuk urusan bisnis dan sosial bisa masuk dalam
kategori ketentuan visa sebagai berikut :
Pembebasan
Visa :
Visa tidak diperlukan bagi warga negara Persemakmuran
(kecuali Bangladesh, India, Pakistan dan Sri Lanka),
British Protected Persons atau warganegara Republik
Irlandia dan juga Swiss, Belanda, San Marino serta
Liechtenstein.
Kunjungan
Bebas Visa selama Tiga Bulan:
Warganegara Albania, Austria, Algeria, Argentina,
Bahrain, Belgia, Republik Czechnya, Republik Slovakia,
Denmark, Mesir, Finlandia, Perancis, Jerman, Hongaria,
Islandia, Italia, Jepang, Yordania, Kuwait, Luxembourg,
Lebanon, Maroko, Norwegia, Oman, Qatar, Spanyol,
Korea Selatan, Republik Bosnia, Swedia, Saudi
Arabia, Turki, Tunisia, Turkmenistan, Amerika
Serikat, Uni Emirat Arab dan Yaman adalah negara-negara
yang memenuhi syarat untuk kunjungan bebas visa
selama tiga bulan.
Kunjungan
Bebas Visa selama Satu Bulan:
Dapat digunakan untuk negara-negara ASEAN.
Kunjungan
Bebas Visa selama 14 hari:
Berlaku bagi warganegara Afghanistan, Iran, Iraq,
Libia and Syria.
Kunjungan
Bebas selama 7 hari:
Berlaku untuk warganegara Armenia, Azerbaijan,
Republik Belarusia, Bulgaria, Estonia, Georgia,
Kazakstan, Kirghizstan, Latvia, Lithuania, Moldavia,
Rumania, Russia, Tajikistan, Ukraina dan Uzbekistan.
Angkutan udara yang dalam keadaan transit (yang
tidak lebih dari 72 jam) bisa mendapatkan kunjungan
bebas visa. Sebagaimana suatu peraturan yang
dapat berubah-ubah, hal ini sebaiknya dicek kembali
di Kedutaaan Malayasia sebalum Anda melakukan
perjalanan.
back
to content page
|