|
Pakistan / Informasi Perjalanan / Peraturan Keimigrasian
Semua
orang asing yang datang ke Pakistan harus mempunyai
paspor yang sah. Turis-turis dari negara yang
disebutkan dibawah ini tidak memerlukan visa untuk
masuk Pakistan untuk periode tertentu:
1. Islandia, Maldivesm Singapura, Korea Selatan,
Zambia dan Mauritius
untuk 3 bulan.
2. Hongkong, Nepal dan Samoa Barat untuk satu
bulan.
3. Tonga, Trinidad, Tobago tidak terbatas waktu.
Visa
ijin masuk dan transit untuk tiga puluh hari diberikan
pada saat masuk bandara, melewati Keimigrasian
Pakistan, bebas biaya, untuk menyenangkan hati
turis yang bonafid, jika mereka memiliki tiket
pesawat pulang pergi dan cukup dalam sejumlah
mata uang asing. Sedemikian rupa visa ijin masuk
dan transit diatur oleh kantor imigrasi dan regional
paspor terdekat, secara sah/benar.
Fasilitas
ijin masuk tidak tersedia bagi negara Afghanistan,
Bangladesh, Bhutan, India, Iraq, Libya, Nigeria,
Palestina, Somalia, Sri Lanka, Sudan, Serbia,
Tanzania dan Uganda. Bagaimanapun, lebih baik
mendapatkan visa dari kedutaan Pakistan sebelum
masuk Pakistan. Azerbaijan, Kazakhstan, Kirgizstan,
Tajikistan dan Uzbekistan atau dulu bekas Uni
Sovyet diijinkan untuk masuk Pakistan dengan visa
dan paspor yang sah. Pemegang paspor Israel tidak
diijinkan untuk masuk negara Pakistan.
Permohonan
untuk mendapatkan visa: Paspor resmi/sah, 2 paspor,
pas foto, lengkap dengan formulir permohonan,
tiket pulang-pergi ( jika menggunakan pesawat
terbang ) dan sejumlah mata uang asing. Biaya
membuat visa bermacam-macam tergantung dari negara
dan jenis visanya.
Untuk
informasi selanjutnya hubungi Kedutaan besar atau
Konsulat Pakistan.
back
to content page
|