pt.asiamaya dotcom indonesiaH O M Etravel / wisata
Pandu Asiamap / peta indonesiaMaps Jakarta with PhotosSingapore Streets AtlasIndonesia GuideAsia GuideTravel AsiaHotel BookingsApartments in Jakartadictionary / kamusIndonesia - EnglishVIP / Figur IndonesiaBintang IndonesiaTokoh IndonesiaInternational FiguresBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesSports / OlahragaPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Business / BisnisPublic CompaniesHealth / KesehatanBerita KesehatanJamu InformationNutrisiLaw / HukumKonsultasi HukumUndang-undangBerita HukumEducation / PendidikanPerguruan TinggiDirectory / DirektoriIndonesia ISPPostal RatesCompany Profile


Pakistan


Pakistan / Informasi Perjalanan / Peraturan Keimigrasian

Semua orang asing yang datang ke Pakistan harus mempunyai paspor yang sah. Turis-turis dari negara yang disebutkan dibawah ini tidak memerlukan visa untuk masuk Pakistan untuk periode tertentu:
1. Islandia, Maldivesm Singapura, Korea Selatan, Zambia dan Mauritius
untuk 3 bulan.
2. Hongkong, Nepal dan Samoa Barat untuk satu bulan.
3. Tonga, Trinidad, Tobago tidak terbatas waktu.

Visa ijin masuk dan transit untuk tiga puluh hari diberikan pada saat masuk bandara, melewati Keimigrasian Pakistan, bebas biaya, untuk menyenangkan hati turis yang bonafid, jika mereka memiliki tiket pesawat pulang pergi dan cukup dalam sejumlah mata uang asing. Sedemikian rupa visa ijin masuk dan transit diatur oleh kantor imigrasi dan regional paspor terdekat, secara sah/benar.

Fasilitas ijin masuk tidak tersedia bagi negara Afghanistan, Bangladesh, Bhutan, India, Iraq, Libya, Nigeria, Palestina, Somalia, Sri Lanka, Sudan, Serbia, Tanzania dan Uganda. Bagaimanapun, lebih baik mendapatkan visa dari kedutaan Pakistan sebelum masuk Pakistan. Azerbaijan, Kazakhstan, Kirgizstan, Tajikistan dan Uzbekistan atau dulu bekas Uni Sovyet diijinkan untuk masuk Pakistan dengan visa dan paspor yang sah. Pemegang paspor Israel tidak diijinkan untuk masuk negara Pakistan.

Permohonan untuk mendapatkan visa: Paspor resmi/sah, 2 paspor, pas foto, lengkap dengan formulir permohonan, tiket pulang-pergi ( jika menggunakan pesawat terbang ) dan sejumlah mata uang asing. Biaya membuat visa bermacam-macam tergantung dari negara dan jenis visanya.

Untuk informasi selanjutnya hubungi Kedutaan besar atau Konsulat Pakistan.

back to content page


This page : http://www.asiamaya.com/panduasia/pakistan/e-02trav/ep-tra10.htm
Copyright Asiamaya.com 2000
PT Asiamaya Dotcom Indonesia