|
(1) Terhitung mulai tanggal berlakunya Undang-undang
ini, paten dan Paten Sederhana yang telah diberikan berdasarkan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten dinyatakan berlaku
untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan terhitung sejak tanggal
penerimaan permintaan paten dan 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
tanggal pemberian Paten Sederhana tersebut.
(2)
Terhadap permintaan paten dan Paten Sederhana yang telah diajukan
berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten yang
belum memperoleh keputusan Kantor Paten, apabila di berikan paten,
maka jangka waktu perlindungan diberikan selama 20 (dua puluh) tahun
terhitung sejak tanggal pemberian Paten Sederhana tersebut.
(3)
Pelaksanaan penyesuaian jangka waktu 20 (dua puluh) tahun bagi paten
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pada saat pembayaran
biaya tahunan untuk paten yang bersangkutan dengan bentuk yang ditetapkan
oleh Menteri.
|