Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili Bagian Kesatu - Praperadilan Bab X Bagian Kedua - Pengadilan Negeri Bab X Bagian Ketiga - Pengadilan Tinggi Bab X Bagian Keempat - Pengadilan Mahkamah Agung Bab XI Koneksitas Bab XII Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Bagian Kesatu - Ganti Kerugian Bab XII Bagian Kedua - Rehabilitasi Bab XIII Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian Bab XIV Penyidikan Bagian Kesatu - Penyelidikan Bab XIV Bagian Kedua - Penyidikan Bab XV Penuntutan Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Bagian Kesatu - Panggilan dan Dakwaan Bab XVI Bagian Kedua - Memutus Sengketa mengenai Wewenang Mengadili Bab XVI Bagian Ketiga - Acara Pemeriksaan Biasa Bab XVI Bagian Keempat - Pembuktian dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa Bab XVI Bagian Kelima - Acara Pemeriksaan Singkat Bab XVI Bagian Keenam - Acara Pemeriksaan Cepat Bab XVI Bagian Ketujuh - Pelbagai Ketentuan Bab XVII Upaya Hukum Biasa Bagian Kesatu - Pemeriksaan Tingkat Banding Bab XVII Bagian Kedua - Pemeriksaan Untuk Kasasi Bab XVIII Upaya Hukum Luar Biasa Bagian Kesatu - Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum Bab XVIII Bagian Kedua - Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Bab XIX Pelaksanaan Putusan Pengadilan Bab XX Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Bab XXI Ketentuan Peralihan Bab XXII Ketentuan Penutup