H O M E
Undang undangKonsultasi HukumBerita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
KUHP (Penal Code)K

BUKU KEDUA - KEJAHATAN



Bab I Kejahatan terhadap keamanan negara
Bab II Kejahatan-kejahatan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden
Bab III Kejahatan-kejahatan terhadap negara-negara sahabat dan terhadap kepala negara sahabat serta wakilnya
Bab IV Kejahatan terhadap melakukan kewajiban dan hak kenegaraan
Bab V Kejahatan terhadap ketertiban umum
Bab VI Perkelahian tanding
Bab VII Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang
Bab VIII Kejahatan terhadap penguasa umum
Bab IX Sumpah palsu dan keterangan palsu
Bab X Pemalsuan mata uang dan uang kertas
Bab XI Pemalsuan Materai dan Merek
Bab XII Pemalsuan surat
Bab XIII Kejahatan terhadap asal-usul dan perkawinan
Bab XIV Kejahatan terhadap kesusilaan
Bab XV Meninggalkan orang yang perlu ditolong
Bab XVI Penghinaan
Bab XVII Membuka rahasia
Bab XVIII Kejahatan terhadap kemerdekaan orang
Bab XIX Kejahatan terhadap nyawa
Bab XX Penganiayaan
Bab XXI Menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan
Bab XXII Pencurian
Bab XXIII Pemerasan dan pengancaman
Bab XXIV Penggelapan
Bab XXV Perbuatan
Bab XXVI Perbuatan merugikan pemiutang atau orang yang mempunyai hak
Bab XXVII Menghancurkan atau merusakkan barang
Bab XXVIII Kejahatan jabatan
Bab XXIX Kejahatan pelayaran
Bab XXIXA Kejahatan penerbangan
Bab XXX Penadahan penerbitan dan percetakan