Bab I Kejahatan terhadap keamanan negara Bab II Kejahatan-kejahatan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden Bab III Kejahatan-kejahatan terhadap negara-negara sahabat dan terhadap kepala negara sahabat serta wakilnya Bab IV Kejahatan terhadap melakukan kewajiban dan hak kenegaraan Bab V Kejahatan terhadap ketertiban umum Bab VI Perkelahian tanding Bab VII Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang Bab VIII Kejahatan terhadap penguasa umum Bab IX Sumpah palsu dan keterangan palsu Bab X Pemalsuan mata uang dan uang kertas Bab XI Pemalsuan Materai dan Merek Bab XII Pemalsuan surat Bab XIII Kejahatan terhadap asal-usul dan perkawinan Bab XIV Kejahatan terhadap kesusilaan Bab XV Meninggalkan orang yang perlu ditolong Bab XVI Penghinaan Bab XVII Membuka rahasia Bab XVIII Kejahatan terhadap kemerdekaan orang Bab XIX Kejahatan terhadap nyawa Bab XX Penganiayaan Bab XXI Menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan Bab XXII Pencurian Bab XXIII Pemerasan dan pengancaman Bab XXIV Penggelapan Bab XXV Perbuatan Bab XXVI Perbuatan merugikan pemiutang atau orang yang mempunyai hak Bab XXVII Menghancurkan atau merusakkan barang Bab XXVIII Kejahatan jabatan Bab XXIX Kejahatan pelayaran Bab XXIXA Kejahatan penerbangan Bab XXX Penadahan penerbitan dan percetakan