Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia Bab I - Ketentuan umum Bab II - Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Bab III - Penyelenggaraan dan organisasi Bab IV - Pengawasan dan Pemantauan Pemilihan umum Bab V - Hak Memilih Bab VI - Pendaftaran Memilih Bab VII - Syarat Keikut Sertaan Dalam Pemilihan Umum Bab VIII - Hak Dipilih dan Pencalonan Bab IX - Kampanye Pemilihan Umum Bab X - Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Bab XI - Penetapan Hasil Pemilihan Umum Bab XII - Penggumuman Hasil Pemilihan dan Pemberitahuan Kepada Calon Terpilih Bab XIII - Ketentuan Pidana Bab XIV - Ketentuan Lain-lain Bab XV - Ketentuan Peralihan Bab XVI - Ketentuan Penutup