|
Pasal
1
Cukup
jelas
Pasal
2
Yang
dimaksud asas adalah nilai-nilai dasar operasional sebagai landasan
untuk mengoptimalkan pencapaian tujuan dan sasaran penyelenggaraan
transmigrasi.
Huruf
a
Atas
kepeloporan dimaksudkan bahwa penyelenggaraan transmigrasi didasarkan
pada jiwa kepeloporan dan keperintisan dan semangat juang para penyelenggara,
para pelaksana dan para transmigran, serta pihak terkait lain dalam
mendayagunakan potensi sumber daya alam dan sumber daya lain.
Huruf
b
Asas kesukarelaan dimaksudkan bahwa penyelenggaraan transmigrasi
didasarkan pada jiwa dan semangat tanpa pemaksaan dalam keikutsertaan
seseorang untuk bertransmigrasi.
Huruf
c
Asas
kemandirian dimaksudkan bahwa para penyelenggara dan transmigran
harus mengarahkan diri agar upaya pembinaan dan pengembangan kehidupan
transmigran tidak menciptakan sikap ketergantungan.
Huruf
d
Asas kekeluargaan dimaksudkan bahwa dalam melaksanakan kegiatan
usaha dan kehidupan masyarakat, perlu ditumbuhkan semangat dan jiwa
kebersamaan dan gotong-gotong.
Huruf
e
Asas keterpaduan dimaksudkan bahwa dalam penyelenggaraan transmigrasi
selalu terkait dengan hampir seluruh sektor pembangunan. Oleh karena
itu, semangat dan jiwa untuk mengadakan koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi antar-berbagai sektor pembangunan dan instansi berbagai
tingkatan, baik Pemerintah dan swasta maupun masyarakat perlu dikembangkan.
Huruf f
Asas wawasan lingkungan dimaksudkan bahwa penyelenggaraan transmigrasi
dilaksanakan berdasarkan wawasan lingkungan yang telah mempertimbangkan
aspek kelestarian fungsi lingkungan.
|