H O M E
Undang undangKonsultasi HukumBerita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 10

Ayat (1)

Yang dimaksud warga negara Republik Indonesia dalam hal in termasuk di dalamnya penduduk setempat yang dengan sukarela berkeinginan pindah ke permukiman transmigrasi.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Pada dasarnya untuk memantapkan pembinaan, setiap transmigran harus telah berumah tangga. Akan tetapi, karena pertimbangan khusus, seperti kebutuhan tenaga ahli, guru, dan dai, yang sangat diperlukan sebagai Monivator atau penyuluh, meskipun belum menikah, seseorang dapat menjadi transmigran.

Ayat (5)

Cukup jelas