|
Pasal
10
Ayat
(1)
Yang dimaksud warga negara Republik Indonesia dalam hal in termasuk
di dalamnya penduduk setempat yang dengan sukarela berkeinginan
pindah ke permukiman transmigrasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup
jelas
Ayat (4)
Pada
dasarnya untuk memantapkan pembinaan, setiap transmigran harus telah
berumah tangga. Akan tetapi, karena pertimbangan khusus, seperti
kebutuhan tenaga ahli, guru, dan dai, yang sangat diperlukan sebagai
Monivator atau penyuluh, meskipun belum menikah, seseorang dapat
menjadi transmigran.
Ayat (5)
Cukup
jelas
|