H O M E
Undang undangKonsultasi HukumBerita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 11

Penduduk yang bermukim di Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi yang menjadi tempat pembangunan transmigrasi dan yang bersedia menjadi transmigran dapat memperoleh perlakuan sebagai transmigran. Penduduk yang tidak bersedia, permukimannya dimungkinkan untuk dipugar dan inereka dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia dalam permukiman transmigrasi. Perlakuan sebagai transmigran sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan jenis transmigrasi yang dikembangkan.