|
Pasal
11
Penduduk
yang bermukim di Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman
Transmigrasi yang menjadi tempat pembangunan transmigrasi dan yang
bersedia menjadi transmigran dapat memperoleh perlakuan sebagai
transmigran. Penduduk yang tidak bersedia, permukimannya dimungkinkan
untuk dipugar dan inereka dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia
dalam permukiman transmigrasi. Perlakuan sebagai transmigran sebagaimana
dimaksud disesuaikan dengan jenis transmigrasi yang dikembangkan.
|