H O M E
Undang undangKonsultasi HukumBerita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 12

Huruf a

Wilayah yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi menunjukkan bahwa tekanan penduduk pada lahan sangat tinggi dan/atau kesempatan kerja dan peluang usaha yang terbatas sehingga dapat menimbulkan kerawanan sosial dan kerusakan lingkungan.

Huruf b

Penduduk yang tinggal di tempat terjadinya bencana alam dan/atau gangguan keamanan yang terus-menerus akan sulit memperoleh kesejahteraan hidup. Oleh karena itu, akan lebih baik bila penduduknya dapat dimotivasi untuk bertransmigrasi sehingga kehidupannya dapat berkembang dengan Iebih baik.

Huruf c

Penduduk perambah hutan yang terpaksa melakukan pekerjaannya karena tekanan ekonomi dan demikian pula penduduk peladang berpindah yang terpaksa melakukannya karena tingkat kemampuan ekonomi dan teknologinya terbatas, perlu dibantu melalui transmigrasi.

Hunuf d

Penduduk yang wilayah tempat tinggalnya terkena proyek pembangunan yang diperlukan bagi kepentingan umum, pada umumnya memerlukan bantuan. Karena keadaan memaksa mereka harus pindah, kepada mereka perlu diberikan berbagai alternatif, yang salah satu di antaranya ialah transmigrasi.