|
Pasal
12
Huruf
a
Wilayah
yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi menunjukkan bahwa tekanan
penduduk pada lahan sangat tinggi dan/atau kesempatan kerja dan
peluang usaha yang terbatas sehingga dapat menimbulkan kerawanan
sosial dan kerusakan lingkungan.
Huruf b
Penduduk
yang tinggal di tempat terjadinya bencana alam dan/atau gangguan
keamanan yang terus-menerus akan sulit memperoleh kesejahteraan
hidup. Oleh karena itu, akan lebih baik bila penduduknya dapat dimotivasi
untuk bertransmigrasi sehingga kehidupannya dapat berkembang dengan
Iebih baik.
Huruf
c
Penduduk
perambah hutan yang terpaksa melakukan pekerjaannya karena tekanan
ekonomi dan demikian pula penduduk peladang berpindah yang terpaksa
melakukannya karena tingkat kemampuan ekonomi dan teknologinya terbatas,
perlu dibantu melalui transmigrasi.
Hunuf d
Penduduk
yang wilayah tempat tinggalnya terkena proyek pembangunan yang diperlukan
bagi kepentingan umum, pada umumnya memerlukan bantuan. Karena keadaan
memaksa mereka harus pindah, kepada mereka perlu diberikan berbagai
alternatif, yang salah satu di antaranya ialah transmigrasi.
|