|
Pasal
13
Ayat
(1)
Mengingat keseluruhan penyelenggaraan Transmigrasi Umum sepenuhnya
ditangani oleh Pemerintah, maka Pemerintah memberikan bantuan kepada
transmigran melalui pengadaan berbagai jenis layanan dan bantuan
berupa pendidikan dan pelatihan guna mempersiapkan atau meningkatkan
kemampuan sesuai dengan kegiatan usaha yang ditetapkan, pembekalan
transmigran, pemindahan dan penempatan transmigran di lokasi tujuan,
tempat tinggal transmigran dengan segala fasilitas permukiman, termasuk
sarana ibadah dan kesehatan, sanitasi dan air bersih, serta lahan
dan/ atau ruang usaha sebagai sarana lapangan kerja dan usaha yang
dapat berkembang dengan layak, dan mampu meningkatkan kesejahteraan
hidup transmigran. Sarana produksi atau sarana usaha yang diberikan
kepada transmigran memiliki kualitas yang baik agar dapat digunakan
secara efektif. Sebelum mampu mandiri transmigran diberi catu pangan,
berupa natura dan non-natura atau dana yang dapat membantu meringankan
biaya hidup dipermukiman transmigrasi.
Meskipun hampir semua kebutuhan usaha dan hidup transmigran dipenuhi,
cara penyampaian dan besaran yang diberikan tetap bertujuan menjaga
proses kemandirian bagi pengembangan kehidupan transmigran.
Ayat (2)
Cukup
jelas
|