H O M E
Undang undangKonsultasi HukumBerita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 13

Ayat (1)

Mengingat keseluruhan penyelenggaraan Transmigrasi Umum sepenuhnya ditangani oleh Pemerintah, maka Pemerintah memberikan bantuan kepada transmigran melalui pengadaan berbagai jenis layanan dan bantuan berupa pendidikan dan pelatihan guna mempersiapkan atau meningkatkan kemampuan sesuai dengan kegiatan usaha yang ditetapkan, pembekalan transmigran, pemindahan dan penempatan transmigran di lokasi tujuan, tempat tinggal transmigran dengan segala fasilitas permukiman, termasuk sarana ibadah dan kesehatan, sanitasi dan air bersih, serta lahan dan/ atau ruang usaha sebagai sarana lapangan kerja dan usaha yang dapat berkembang dengan layak, dan mampu meningkatkan kesejahteraan hidup transmigran. Sarana produksi atau sarana usaha yang diberikan kepada transmigran memiliki kualitas yang baik agar dapat digunakan secara efektif. Sebelum mampu mandiri transmigran diberi catu pangan, berupa natura dan non-natura atau dana yang dapat membantu meringankan biaya hidup dipermukiman transmigrasi.
Meskipun hampir semua kebutuhan usaha dan hidup transmigran dipenuhi, cara penyampaian dan besaran yang diberikan tetap bertujuan menjaga proses kemandirian bagi pengembangan kehidupan transmigran.

Ayat (2)

Cukup jelas