|
Pasal
14
Ayat
(1)
Pada
Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, bantuan Pemerintah perlu diarahkan
pada aset produksi yang tidak habis sekali pakai, terutama untuk
mengurangi besaran beban kredit yang harus dipikul transmigran bagi
keperluan investasi dan modal kerja. Dengan demikian, bantuan tersebut
akan meringankan beban transmigran dan sekaligus membina kemandinian
transmigran. Bantuan aset produksi dimaksud dapat meningkatkan tingkat
kelayakan usaha transmigran sehingga transmigran dapat mengembangkan
usahanya secara lebih mantap.
Ayat
(2)
Pelaksanaan
Transmigrasi Swakarsa Berbantuan didasarkan atas kerja sama Pemerintah
dengan Badan Usaha dan diikuti dengan hubungan kemitraan usaha antara
Badan Usaha dan transmigran. Pola usaha pada Transmigrasi Swakarsa
Berbantuan bervariasi dan memerlukan perlakuan dan pelayanan yang
berbeda-beda. Pada umumnya pada awal kedatangannya, transmigran
belum dapat memberikan penghasilan yang memadai. Oleh karena itu,
kepada transmigran dapat diberi bantuan catu pangan yang dalam pelaksanaannya
akan ditentukan lebih lanjut bendasarkan keadaan pola usaha masing-masing.
Ayat (3)
Mengingat
Transmigrasi Swakarsa Berbantuan selalu terkait dalam bentuk hubungan
kemitraan usaha dengan Badan Usaha, maka perlu ditetapkan peran
dan bantuan Badan Usaha. Bantuan Badan Usaha kepada transmigran
dimaksudkan untuk memudahkan transmigran dalam mengelola usahanya
sehingga mampu berproduksi secara optimal, yang hasilnya dimanfaatkan
oleh Badan Usaha dengan menampung, mengolah, dan memasarkannya sehingga
transmigran mendapatkan sisa hasil usaha yang optimal untuk mencukupi
kebutuhan hidupnya. Di samping itu, Badan Usaha berkewajiban untuk
memenuhi fasilitas pelayanan umum dan fasilitas pelayanan sosial
permukiman selain yang sudah disediakan oleh Pemerintah.
Ayat
(4)
Cukup
jelas
|