H O M E
Undang undangKonsultasi HukumBerita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 14

Ayat (1)

Pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, bantuan Pemerintah perlu diarahkan pada aset produksi yang tidak habis sekali pakai, terutama untuk mengurangi besaran beban kredit yang harus dipikul transmigran bagi keperluan investasi dan modal kerja. Dengan demikian, bantuan tersebut akan meringankan beban transmigran dan sekaligus membina kemandinian transmigran. Bantuan aset produksi dimaksud dapat meningkatkan tingkat kelayakan usaha transmigran sehingga transmigran dapat mengembangkan usahanya secara lebih mantap.

Ayat (2)

Pelaksanaan Transmigrasi Swakarsa Berbantuan didasarkan atas kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dan diikuti dengan hubungan kemitraan usaha antara Badan Usaha dan transmigran. Pola usaha pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan bervariasi dan memerlukan perlakuan dan pelayanan yang berbeda-beda. Pada umumnya pada awal kedatangannya, transmigran belum dapat memberikan penghasilan yang memadai. Oleh karena itu, kepada transmigran dapat diberi bantuan catu pangan yang dalam pelaksanaannya akan ditentukan lebih lanjut bendasarkan keadaan pola usaha masing-masing.

Ayat (3)

Mengingat Transmigrasi Swakarsa Berbantuan selalu terkait dalam bentuk hubungan kemitraan usaha dengan Badan Usaha, maka perlu ditetapkan peran dan bantuan Badan Usaha. Bantuan Badan Usaha kepada transmigran dimaksudkan untuk memudahkan transmigran dalam mengelola usahanya sehingga mampu berproduksi secara optimal, yang hasilnya dimanfaatkan oleh Badan Usaha dengan menampung, mengolah, dan memasarkannya sehingga transmigran mendapatkan sisa hasil usaha yang optimal untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Di samping itu, Badan Usaha berkewajiban untuk memenuhi fasilitas pelayanan umum dan fasilitas pelayanan sosial permukiman selain yang sudah disediakan oleh Pemerintah.

Ayat (4)

Cukup jelas