|
Pasal
15
Ayat
(1)
Transmigran
pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dapat memperoleh pelayanan dari
Pemerintah berupa informasi tentang kesempatan kerja dan peluang
usaha, kemudahan dalam proses kepindahan, lahan tempat tinggal beserta
fasilitas pelayanan umum dan sosial permukiman, termasuk sarana
ibadah dan kesehatan, serta lahan dan/atau ruang usaha sebagai sarana
lapangan kerja dan usaha, yang diarahkan dapat berkembang dengan
layak dan mampu meningkatkan kesejahteraan hidup transmigran.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
|