|
Pasal
16
Huruf
a
Cukup
jelas
Huruf b
Setiap
transmigran harus menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan
dan menghindarkan diri dari perbuatan yang merusak alam dan lingkungan
agar pemanfaatan sumber daya alam tetap efektif dan berkelanjutan.
Huruf
c
Setiap kegiatan usaha atau lapangan kerja yang dipilihnya perlu
dikelola dengan baik untuk meningkatkan pendapatan. Di samping itu,
transmigran berkewajiban juga memelihara prasarana umum dan fasilitas
lingkungan dengan sebaik-baiknya agar berfungsi dengan baik.
Huruf d
Semua
aset produksi baik yang diberikan Pemenintah dan pihak lain sebagai
bantuan atau subsidi maupun aset produksi yang diperolehnya sendiri
perlu didayagunakan dan dipelihara serta dikembangkan.
Huruf e
Masyarakat transmigrasi dan penduduk sekitar permukiman transmigrasi
perlu selalu menjalin, memelihara, dan menghormati budaya dan adat
istiadat masing-masing sehingga tercipta suasana yang harmonis penuh
keakraban yang ditunjang rasa kekeluargaan yang kental.
Huruf f
Setiap
transmigran perlu mematuhi ketentuan dan peraturan yang ditetapkan
oleh Pemerintah ataupun peraturan yang telah menjadi kesepakatan
transmigran dengan Badan Usaha dalam bentuk perjanjian kerja sama,
yang kesemuanya itu pada sadarnya ditujukan bagi upaya peningkatan
kesejahteraan transmigran dan kepentingan masyarakat sekitarnya.
|