H O M E
Undang undangKonsultasi HukumBerita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 16

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Setiap transmigran harus menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan dan menghindarkan diri dari perbuatan yang merusak alam dan lingkungan agar pemanfaatan sumber daya alam tetap efektif dan berkelanjutan.

Huruf c

Setiap kegiatan usaha atau lapangan kerja yang dipilihnya perlu dikelola dengan baik untuk meningkatkan pendapatan. Di samping itu, transmigran berkewajiban juga memelihara prasarana umum dan fasilitas lingkungan dengan sebaik-baiknya agar berfungsi dengan baik.

Huruf d

Semua aset produksi baik yang diberikan Pemenintah dan pihak lain sebagai bantuan atau subsidi maupun aset produksi yang diperolehnya sendiri perlu didayagunakan dan dipelihara serta dikembangkan.

Huruf e

Masyarakat transmigrasi dan penduduk sekitar permukiman transmigrasi perlu selalu menjalin, memelihara, dan menghormati budaya dan adat istiadat masing-masing sehingga tercipta suasana yang harmonis penuh keakraban yang ditunjang rasa kekeluargaan yang kental.

Huruf f

Setiap transmigran perlu mematuhi ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah ataupun peraturan yang telah menjadi kesepakatan transmigran dengan Badan Usaha dalam bentuk perjanjian kerja sama, yang kesemuanya itu pada sadarnya ditujukan bagi upaya peningkatan kesejahteraan transmigran dan kepentingan masyarakat sekitarnya.