H O M E
Undang undangKonsultasi HukumBerita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 19

Ayat (1)

Pada wilayah yang potensial sumber daya alam dan atau kondisi geografisnya sangat baik dan belum dikembangkan, tetapi dinilai perlu dikembangkan secara khusus, pengembangan itu perlu dimulai melalui investasi oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha melalui penyelenggaraan transmigrasi, ditetapkan sebagai Wilayah pengembangan Transmigrasi. Pembangunan Wilayah Pengembangan Transmigrasi dilakukan secara terencana dan bertahap dengan menyelenggarakan berbagai jenis transmigrasi, yang diarahkan agar terwujud pusat pertumbuhan wilayah baru dan dapat menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi barn sehingga diharapkan akan mempercepat proses pembangunan selanjutnya.

Ayat (2) dan ayat (3)

Pembangunan Wilayah Pengembangan Transmigrasi dilakukan secara bertahap dengan konsep pengembangan wilayah yang terstruktur. Setiap Wllayah Pengembangan Transmigrasi ditujukan bagi perwujudan pusat pertumbuhan wilayah baru yang mempunyai fasilitas pendidikan, kesehatan, pelayanan jasa dan perdagangan, serta industri pengolahan dan sebagainya, yang akan mendorong pengembangan wilayah pendukungnya. Dalam setiap Wilayah Pengembangan Transmigrasi terdapat beberapa Satuan Kawasan Pengembangan sedangkan setiap Satuan Kawasan Pengembangan terdiri atas beberapa Satuan Permukiman sebagai embrio desa. Di samping itu, pada salah satu Satuan Permukiman yang merupakan desa utama dalam setiap Satuan Kawasan Pengembangan dikembangkan pusat pelayanan dan fasilitas umum tingkat Satuan Kawasan Pengembangan, seperti pelayanan pos, jasa perbankan, pasar harian, perbengkelan, industri kecil/industri rumah tangga dan pertokoan, Sekolah Lanjutan Tmgkat Pertama, dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu. Pada setiap Satuan Permukiman terdapat pusat pelayanan tingkat Satuan Permukiman dan fasilitas umum tingkat desa dengan kelengkapan seperti Sekolah Dasar, balai pengobatan, balai desa, tempat ibadah, warung atau koperasi, dan pasar.