|
Pasal
19
Ayat
(1)
Pada
wilayah yang potensial sumber daya alam dan atau kondisi geografisnya
sangat baik dan belum dikembangkan, tetapi dinilai perlu dikembangkan
secara khusus, pengembangan itu perlu dimulai melalui investasi
oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha melalui penyelenggaraan transmigrasi,
ditetapkan sebagai Wilayah pengembangan Transmigrasi. Pembangunan
Wilayah Pengembangan Transmigrasi dilakukan secara terencana dan
bertahap dengan menyelenggarakan berbagai jenis transmigrasi, yang
diarahkan agar terwujud pusat pertumbuhan wilayah baru dan dapat
menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi barn sehingga diharapkan akan
mempercepat proses pembangunan selanjutnya.
Ayat
(2) dan ayat (3)
Pembangunan
Wilayah Pengembangan Transmigrasi dilakukan secara bertahap dengan
konsep pengembangan wilayah yang terstruktur. Setiap Wllayah Pengembangan
Transmigrasi ditujukan bagi perwujudan pusat pertumbuhan wilayah
baru yang mempunyai fasilitas pendidikan, kesehatan, pelayanan jasa
dan perdagangan, serta industri pengolahan dan sebagainya, yang
akan mendorong pengembangan wilayah pendukungnya. Dalam setiap Wilayah
Pengembangan Transmigrasi terdapat beberapa Satuan Kawasan Pengembangan
sedangkan setiap Satuan Kawasan Pengembangan terdiri atas beberapa
Satuan Permukiman sebagai embrio desa. Di samping itu, pada salah
satu Satuan Permukiman yang merupakan desa utama dalam setiap Satuan
Kawasan Pengembangan dikembangkan pusat pelayanan dan fasilitas
umum tingkat Satuan Kawasan Pengembangan, seperti pelayanan pos,
jasa perbankan, pasar harian, perbengkelan, industri kecil/industri
rumah tangga dan pertokoan, Sekolah Lanjutan Tmgkat Pertama, dan
Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu. Pada setiap Satuan Permukiman
terdapat pusat pelayanan tingkat Satuan Permukiman dan fasilitas
umum tingkat desa dengan kelengkapan seperti Sekolah Dasar, balai
pengobatan, balai desa, tempat ibadah, warung atau koperasi, dan
pasar.
|