|
Pasal
20
Ayat
(1)
Lokasi
Permukiman Transmigrasi diperuntukkan bagi permukiman transmigrasi
di luar Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang dirancang untuk mempercepat
pengembangan pusat pertumbuhan wilayah yang ada.
Ayat
(2)
Wilayah yang pusat pertumbuhannya telah mulai berkembang dalam hal
masih terdapat kawasan yang potensial dan belum dikembangkan dapat
ditetapkan sebagai Lokasi Permukiman Transmigrasi yang dirancang
secara utah bagi kepentingan pembangunan permukiman transmigrasi
yang baru. Upaya ini dimaksud untuk memacu percepatan pengembangan
daerah dan pusat pertumbuhannya.
|