|
Pasal
21
Pembangunan
permukiman transmigrasi dilakukan pada Wilayah Pengembangan Transmigrasi
dan Lokasi Permukiman Transmigrasi. Jenis transmigrasi yang dilaksanakan
pada Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi
dapat berupa Transmigrasi Umum, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan,
Transmigrasi Swakarsa Mandiri, atau dapat berupa gabungan dari ketiga
jenis transmigrasi tersebut.
|