|
Pasal
22
Ayat
(1)
Untuk
mencapai hasil pembangunan yang berhasil guna dan berdaya guna sesuai
dengan kemampuan dan potensi sumber daya yang ada, pembangunan Wilayah
Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman transmigrasi perlu
dilaksanakan secara terencana dan bertahap. Sehubungan dengan penyelenggaraan
transmigrasi mengikutsertakan hampir seluruh sektor pembangunan
dan terkait dengan kepentingan pembangunan daerah, penyelenggaraannya
perlu dilaksanakan secara terpadu antarsektor dan antardaerah. Agar
keberhasilannya terjamin, koordinasi penyelenggaraan transmigrasi
menjadi tanggung jawab Menteri yang didukung secara fungsional dan
teknis oleh instansi terkait, sedangkan koordinasi di tingkat daerah
menjadi tanggung jawab Kepala Daerah yang bersangkutan.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
|