|
Pasal
23
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Alokasi penyediaan tanah bagi transmigrasi sangat penting, yang
didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
untuk memberikan kepastian bagi penyediaan lapangan kerja dan ruang
usaha serta permukiman. Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi
Permukiman Transmigrasi ditetapkan melalui pertimbangan yang antara
lain telah didasarkan pada ketentuan Undang-undang tentang Penataan
Ruang.
|