H O M E
Undang undangKonsultasi HukumBerita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 24

Ayat (1)

Penyediaan tanah bagi penyelenggaraan transmigrasi dapat berasal dari tanah negara dan/atau tanah hak. Apabila berasal dari tanah hak, tanah dimaksud harus terlebih dahulu dibebaskan dari segala hak atas tanah dan segala sesuatu yang berada di atasnya, dan selanjutnya diproses hak pengelolaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (2)

Tanah yang dikuasai oleh Badan Usaha yang dialihkan peruntukannya bagi penyelenggaraan transmigrasi terlebih dahulu diserahkan kepada Menteri yang diserahi urusan agraris untuk kemudian diproses hak pengelolaannya kepada Menteri.

Ayat (3)

Pemberian hak milik atas tanah kepada transmigran dilakukan apabila transmigran yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.