|
Pasal
24
Ayat
(1)
Penyediaan
tanah bagi penyelenggaraan transmigrasi dapat berasal dari tanah
negara dan/atau tanah hak. Apabila berasal dari tanah hak, tanah
dimaksud harus terlebih dahulu dibebaskan dari segala hak atas tanah
dan segala sesuatu yang berada di atasnya, dan selanjutnya diproses
hak pengelolaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ayat (2)
Tanah
yang dikuasai oleh Badan Usaha yang dialihkan peruntukannya bagi
penyelenggaraan transmigrasi terlebih dahulu diserahkan kepada Menteri
yang diserahi urusan agraris untuk kemudian diproses hak pengelolaannya
kepada Menteri.
Ayat
(3)
Pemberian
hak milik atas tanah kepada transmigran dilakukan apabila transmigran
yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan
oleh Menteri.
|