|
Pasal
25
Ayat
(1)
Untuk
menjamin agar permukiman yang dibangun menjadi layak huni, layak
usaha, dan layak berkembang, diperlukan perencanaan wilayah dan
permukiman yang dilakukan sesuai dengan potensi yang ada serta peluang
yang dapat dikembangkan agar dapat menjamin tersedianya lapangan
kerja atau ruang usaha serta fasilitas permukiman dan selanjutnya
diikuti dengan pelaksanaan yang tepat waktu, tepat mutu, dan tepat
jumlah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan transmigran. Permukiman
yang Iayak huni ditetapkan sebelum penempatan transmigran dengan
memperhatikan kesiapan bangunan rumah termasuk ketersediaan sarana
air bersih serta fasilitas pelayanan umum dan fasilitas sosial,
dan terbukanya aksesibilitas baik dengan pusat pernasaran maupun
dengan pusat kegiatan lain. Layak usahanya permukiman berkenaan
dengan tersedianya kesempatan kerja dan peluang usaha di permukiman
yang dapat menjamin kehidupan transmigran. Permukiman yang layak
berkembang mengandung arti bahwa sarana dan prasarana usaha di permukiman
mampu memacu untuk menumbuhkembangkan kehidupan sosial, ekonomi,
dan budaya untuk terciptanya peningkatan kesejahteraan transmigran.
Ayat (2)
Kegiatan
penyiapan permukiman terdiri atas usaha proses penyiapan area untuk
membebaskan status tanah dari pemilikan lainnya, perencanaan lokasi
melalui penelitian untuk menghasilkan studi kelayakan dan rencana
teknis ruang, penyiapan fisik pembangunan permukiman dan fasilitasnya,
serta penyediaan lahan dan ruang usaha.
Ayat (3)
Perencanaan penyiapan permukiman pada dasarnya terdiri atas perencanaan
makro yang terkait dengan perencanaan wilayah serta perencanaan
mikro yang terkait dengan studi kelayakan dan penyusunan rencana
teknis perrnukiman yang dilakukan secara terpadu dengan sektor pembangunan
lain, baik yang dilakukan oleh Pernerintah maupun oleh Badan Usaha
dan masyarakat. Karena perencanaan mikro dapat memberikan rekomendasi
bagi kegiatan transmigrasi lain, perencanaan itu harus telah mempertimbangkan
semua aspek sosial ekonomi dan sosial budaya sehingga memberikan
kemudahan dan daya tarik bagi calon transmigran, pendidikan dan
pelatihan, serta pembinaan masyarakat dan lingkungan.
Ayat (4)
Cukup
jelas
Ayat (5)
Pada jenis Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, pelaksanaan dan pembiayaan
pada dasarnya dilakukan oleh Badan Usaha dan transmigran. Dalam
hal ini, Pemerintah hanya memberikan bantuan dalam batas tertentu.
Dalam hubungan ini, semua pembagian tugas dan tanggung jawab serta
peranan Pemerintah dan Badan Usaha serta transmigran perlu diatur
dalam naskah perjanjian kerja sama.
Ayat
(6)
Pada
jenis Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang dilaksanakan dengan tidak
bekérja sama dengan Badan Usaha, pembukaan lahan tempat tinggal,
lahan usaha dan/atau penyediaan sarana usaha dilaksanakan dan dibiayai
oleh transmigran yang bersangkutan, sedangkan pada Transmigrasi
Swakarsa Mandiri yang terkait dengan Badan Usaha, pembukaan dan/atau
penyediaannya dibantu oleh Badan Usaha yang bersangkutan.
Ayat
(7)
Cukup
jelas
|