H O M E
Undang undangKonsultasi HukumBerita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 25

Ayat (1)

Untuk menjamin agar permukiman yang dibangun menjadi layak huni, layak usaha, dan layak berkembang, diperlukan perencanaan wilayah dan permukiman yang dilakukan sesuai dengan potensi yang ada serta peluang yang dapat dikembangkan agar dapat menjamin tersedianya lapangan kerja atau ruang usaha serta fasilitas permukiman dan selanjutnya diikuti dengan pelaksanaan yang tepat waktu, tepat mutu, dan tepat jumlah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan transmigran. Permukiman yang Iayak huni ditetapkan sebelum penempatan transmigran dengan memperhatikan kesiapan bangunan rumah termasuk ketersediaan sarana air bersih serta fasilitas pelayanan umum dan fasilitas sosial, dan terbukanya aksesibilitas baik dengan pusat pernasaran maupun dengan pusat kegiatan lain. Layak usahanya permukiman berkenaan dengan tersedianya kesempatan kerja dan peluang usaha di permukiman yang dapat menjamin kehidupan transmigran. Permukiman yang layak berkembang mengandung arti bahwa sarana dan prasarana usaha di permukiman mampu memacu untuk menumbuhkembangkan kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya untuk terciptanya peningkatan kesejahteraan transmigran.

Ayat (2)

Kegiatan penyiapan permukiman terdiri atas usaha proses penyiapan area untuk membebaskan status tanah dari pemilikan lainnya, perencanaan lokasi melalui penelitian untuk menghasilkan studi kelayakan dan rencana teknis ruang, penyiapan fisik pembangunan permukiman dan fasilitasnya, serta penyediaan lahan dan ruang usaha.

Ayat (3)

Perencanaan penyiapan permukiman pada dasarnya terdiri atas perencanaan makro yang terkait dengan perencanaan wilayah serta perencanaan mikro yang terkait dengan studi kelayakan dan penyusunan rencana teknis perrnukiman yang dilakukan secara terpadu dengan sektor pembangunan lain, baik yang dilakukan oleh Pernerintah maupun oleh Badan Usaha dan masyarakat. Karena perencanaan mikro dapat memberikan rekomendasi bagi kegiatan transmigrasi lain, perencanaan itu harus telah mempertimbangkan semua aspek sosial ekonomi dan sosial budaya sehingga memberikan kemudahan dan daya tarik bagi calon transmigran, pendidikan dan pelatihan, serta pembinaan masyarakat dan lingkungan.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Pada jenis Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, pelaksanaan dan pembiayaan pada dasarnya dilakukan oleh Badan Usaha dan transmigran. Dalam hal ini, Pemerintah hanya memberikan bantuan dalam batas tertentu. Dalam hubungan ini, semua pembagian tugas dan tanggung jawab serta peranan Pemerintah dan Badan Usaha serta transmigran perlu diatur dalam naskah perjanjian kerja sama.

Ayat (6)

Pada jenis Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang dilaksanakan dengan tidak bekérja sama dengan Badan Usaha, pembukaan lahan tempat tinggal, lahan usaha dan/atau penyediaan sarana usaha dilaksanakan dan dibiayai oleh transmigran yang bersangkutan, sedangkan pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang terkait dengan Badan Usaha, pembukaan dan/atau penyediaannya dibantu oleh Badan Usaha yang bersangkutan.

Ayat (7)

Cukup jelas