|
Pasal
26
Ayat
(1)
Dalam
penyelenggaraan transmigrasi, Pemerintah berkewajiban memberikan
kepastian akan ketersediaan lapangan kerja, kesempatan berusaha,
tersedianya tempat tinggal, dan fasilitasnya. Selain itu, Pemerintah
juga berkewajiban mempertemukan pihak-pihak yang terkait untuk memberikan
jaminan kepastian kepada penduduk yang tertarik untuk bertransmigrasi.
Peranan ini mencakup pula pemberian wawasan dan motivasi agar penduduk
mengetahui adanya berbagai alternatif yang dapat dipilih, dalam
bentuk informasi yang terinci dan akurat tentang jenis lapangan
kerja dan usaha serta lokasinya untuk meningkatkan kesejahteraan
transmigran.
Ayat
(2)
Informasi
perihal ketersediaan lapangan kerja, usaha, serta tempat tinggal
di permukiman transmigrasi disampaikan oleh Pemerintah kepada penduduk
secara meluas. Dengan demikian, setiap orang mempunyai kesempatan
yang seluas-lausnya untuk menyesuaikan diri dengan kemampuannya
dalam memilih lapangan kerja dan usaha yang tersedia.
|