H O M E
Undang undangKonsultasi HukumBerita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 26

Ayat (1)

Dalam penyelenggaraan transmigrasi, Pemerintah berkewajiban memberikan kepastian akan ketersediaan lapangan kerja, kesempatan berusaha, tersedianya tempat tinggal, dan fasilitasnya. Selain itu, Pemerintah juga berkewajiban mempertemukan pihak-pihak yang terkait untuk memberikan jaminan kepastian kepada penduduk yang tertarik untuk bertransmigrasi. Peranan ini mencakup pula pemberian wawasan dan motivasi agar penduduk mengetahui adanya berbagai alternatif yang dapat dipilih, dalam bentuk informasi yang terinci dan akurat tentang jenis lapangan kerja dan usaha serta lokasinya untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran.

Ayat (2)

Informasi perihal ketersediaan lapangan kerja, usaha, serta tempat tinggal di permukiman transmigrasi disampaikan oleh Pemerintah kepada penduduk secara meluas. Dengan demikian, setiap orang mempunyai kesempatan yang seluas-lausnya untuk menyesuaikan diri dengan kemampuannya dalam memilih lapangan kerja dan usaha yang tersedia.