|
Pasal
28
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Seleksi
calon transmigran pada jenis Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dan
Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang bekerja sama dengan Badan Usaha
dilakukan oleh Pemerintah dan Badan Usaha yang bersangkutan. Seleksi
calon transmigran pada jenis Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang
tidak bekerja sama dengan Badan Usaha dilakukan melalui pendaftaran
dan didasarkan atas kemampuan serta keterampilan calon transmigran
yang bersangkutan.
|