|
Pasal
29
Pendidikan
dan pelatihan diberikan kepada calon transmigran sesuai dengan pola
usaha yang akan dikembangkan di permukiman transmigrasi. Di samping
itu, kepada calon transmigran diberikan motivasi dan informasi tentang
kondisi sosial budaya, potensi, dan peluang usaha di daerah tujuan
sehingga lebih siap menghadapi kehidupan baru di permukiman. Pendidikan
dan pelatihan Transmigran dapat dilakukan oleh Pemerintah, atau
Badan Usaha, atau Pemerintah bekerja sama dengan Badan usaha, atau
pihak lain yang ditunjuk, sesuai dengan jenis transmigrasi dan pola
usaha yang dikembangkan.
|