|
Pasal
3
Peningkatan kesejahteraan merupakan salah satu daya tarik utama
untuk bertransmigrasi. Dalam hubungan ini, peningkatan kesejahteraan
yang dimaksud mencakup peningkatan kesejahteraan ekonomi dan kesejahteraan
sosial di dalam memenuhi seluruh hajat hidup lransmigran, baik bagi
diri dan keluarganya maupun bagi pengembangan generasi penerusnya.
Peningkatan kesejahteraan tidak hanya ditujukan kepada transmigran,
tetapi juga kepada masyarakat yang berada di sekitar permukiman
transmigrasi. Untuk itu, perlu kepastian adanya lapangan kerja dan
usaha serta permukiman yang layak. Dengan demikian, peningkatan
kesejahteraan merupakan tujuan pertama penyelenggaraan transmigrasi.
Penyelenggaraan transmigrasi sengaja ditata oleh Pemerintah agar
sejalan dengan kepentingan penduduk untuk meningkatkan kesejahteraannya
sehingga sekaligus dapat meningkatkan dan memeratakan pembangunan
daerah. Perpindahan penduduk yang pada dasarnya merupakan pendayagunaan
tenaga kerja merupakan usaha untuk memanfaatkan potensi sumber daya
alam dan sumber daya lain, seperti modal, manajemen, dan teknologi
yang belum didayagunakan secara optimal. Untuk itu, pemanfaatan
potensi tersebut perlu disesuaikan dengan daya dukung alam dan daya
tampung lingkungan agar pembangunan, khususnya pembangunan di daerah,
dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Dengan demikian, peningkatan
dan pemerataan pembangunan daerah merupakan tujuan kedua penyelenggaraan
transmigrasi.
Perpindahan penduduk akan dapat mengakibatkan proses pertemuan budaya,
tata nilai dan perilaku, yang bila dikelola dengan tepat akan memantapkan
integrasi masyarakat dan proses akulturasi budaya yang akan menjadikan
bangsa Indonesia Iebih kukuh rasa kebangsaan serta persatuan dan
kesatuannya, untuk selanjutnya menjadi kekuatan sinergi guna melaksanakan
pembangunan lebih lanjut. Oleh karena itu, memperkukuh persatuan
dan kesatuan bangsa merupakan tujuan ketiga penyelenggaraan transmigrasi.
|