H O M E
Undang undangKonsultasi HukumBerita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 30

Secara umum, penempatan transmigran sangat erat kaitannya dengan pola usaha pokok dan jenis komoditas yang dikelola, yang penempatannya perlu ditata demikian rupa agar memudahkan pembinaan usaha dan pembinaan masyarakat dan lingkungannya yang akan dilaksanakan sehingga dapat dilakukan secara Iebih efektif. Penempatan transmigran di permukiman untuk Transmigrasi Umum dan Transmigrasi Swakarsa Berbantuan baru dapat dilakukan apabila permukimannya telah siap ditempati dan diberitahukan dengan pernyataan siap terima penempatan dari Gubernur/Kepala Daerah Tigkat I. Penempatan 'Transmigrasi Swakarsa Mandiri didasarkan pada kepastian lahan tempat tinggal dan ramuan rumah yang disediakan Pemerintah dan adanya peluang kesempatan kerja dan/atau usaha.

Pasal 31

Cukup jelas