|
Pasal
30
Secara
umum, penempatan transmigran sangat erat kaitannya dengan pola usaha
pokok dan jenis komoditas yang dikelola, yang penempatannya perlu
ditata demikian rupa agar memudahkan pembinaan usaha dan pembinaan
masyarakat dan lingkungannya yang akan dilaksanakan sehingga dapat
dilakukan secara Iebih efektif. Penempatan transmigran di permukiman
untuk Transmigrasi Umum dan Transmigrasi Swakarsa Berbantuan baru
dapat dilakukan apabila permukimannya telah siap ditempati dan diberitahukan
dengan pernyataan siap terima penempatan dari Gubernur/Kepala Daerah
Tigkat I. Penempatan 'Transmigrasi Swakarsa Mandiri didasarkan pada
kepastian lahan tempat tinggal dan ramuan rumah yang disediakan
Pemerintah dan adanya peluang kesempatan kerja dan/atau usaha.
Pasal
31
Cukup
jelas
|