|
Pasal
32
Ayat
(1)
Sasaran
pembinaan masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukinan
transmigrasi pada dasarnya sesuai dengan sasaran penyelenggaraan
transmigrasi.
Ayat (2)
Pembinaan
ditujukan kepada suatu pembentukan masyarakat. Agar upaya yang dilakukan
dapat efektif dan rnenjadikan masyarakat berperan aktif dalam pembangunan,
perlu dilakukan pembinaan dengan pendekatan kemasyakatan yang memperhatikan
aspek sosial budaya. Melalui pendekatan pembangunan tersebut, masyarakat
akan sanggup mengembangkan kemampuannya seluas-luasnya dan menjadi
pelaku aktif pembangunan sesuai dengan jenis dan usaha pokok yang
dipilihnya.
Ayat (3)
Pembinaan
masyarakat transmigrasi dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi
dilaksanakan dengan memanfaatkan potensi alam secara bijaksana dan
berwawasan lingkungan sehingga potensi alam yang ada dapat dikembangkan
secara berkelanjutan. Untuk;itu, potensi sumber daya masyarakat
transmigrasi perlu ditingkatkan melalui pendidikan dan pelatihan
sejalan dengan kebutuhan pengelolaan usaha dan kehidupan masyarakat.
Potensi sumber daya lainnya, seperti modal dan teknologi yang tersedia,
dapat diupayakan peningkatan dan perolehannya serta dimanfaatkan
secara optimal.
Ayat (4)
Huruf
a
Pembinaan di bidang ekonomi yang dilakukan rnelalui berbagai pengembangan
usaha harus diupayakan agar dapat mencapai tahap )engembangan ekonomi
yang mampu, memupuk modal atau kemampuan lain agar dapat berkembang
secara mandiri dan berkelanjutan dengan didasarkan pada tatanan
ekonomi bersama yang berasaskan kekeluargaan melalui lembaga koperasi.
Untuk mencapai tingkat kehidupan ekonomi seperti itu, kemampuan
produksi dan efisiensi perlu ditingkatkan secara terus-menerus dan
dikembangkan melalui berbagai kegiatan usaha yang terpadu yang berorientasi
pada pemanfaatan keunggulan komperatif dan kompetitif serta kebutuhan
pasar.
Huruf
b
Pembinaan
sosial budaya menyangkut pemberian pelayanan berbagai fasilitas
sosial di permukiman transmigrasi yang meliputi pendidikan, kesehatan,
kesenian, olahraga, dan pembinaan generasi muda serta peranan wanita,
dan lain-lain tennasuk pembinaan wawasan kebangsaan dan integrasi
masyarakat antara transmigran dan penduduk di sekitar pennukiman
transmigrasi sehingga terbina kehidupan masyarakat yang harmonis
dan saling membutühkan. Dengan demikian, secara alami akan terjadi
proses akulturasi budaya yang akan memperkukuh persatuan dan kesatuan
bangsa.
Huruf
c
Pembinaan
di bidang mental spiritual diarahkan pada sikap mental yang ulet,
tangguh dan mandiri, serta perilaku yang makin baik sesuai dengan
ajaran agama dan keyakinannya sehingga menjadi manusia yang beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Huruf
d
Untuk
menjamin pelayanan masyarakat yang makin baik, pembentukan kelembagaan
pemerintahan desa dan kelembagaan kemasyarakatan, yang meliputi
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dan Lembaga Musyawarah Desa, dan
lain-lain perlu dipersiapkan sejak dini. Untuk itu, kerja sama dengan
Pemerintah Daerah perlu dilakukan secara lebih intensif agar pada
saatnya dapat dibentuk perangkat desa yang definitif dan efektif.
Huruf
e
Untuk
menjamin kelestarian lrngkungan hidup di sekitar permukiman transmigrasi,
pemanfaatan potensi sumber daya alam perlu dilakukan secara arif
dan tanpa merusak fungsi lingkungan setempat agar usaha yang dikembangkan
dapat berkelanjutan. Pemeliharaan kelestarian lingkungan menjadi
tanggung jawab bersama antara Pëmerintah, transmigran, dan Badan
Usaha. Dalam rangka memelihara kelestarian lingkungan secara berkelanjutan,
perlu ditingkatkan kesadaran akan entingnya kelestarian lingkungan
hidup.
|