|
Pasal
33
Cukup
jelas.
Pasal
34
Ayat(1)
.Penanganan
penyelenggaraan transmigrasi berakhir bilamana sasaran pembangunan
yang ditetapkan telah tercapai. Apabila transmigran telah mencapai
tingkat kesejahteraan dan tingkat pem binaan yang diharapkan atau
selambat-lambathya lima tahun sejak penempatan transmigran, maka
pembinaan permukiman transmigrasi diserahkan kepada Pemerintah Daerah
yang di dalam pelaksanaanya melibatkan instansi teknis dan fungsional
yang terkait. Penyerahan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk
jenis Transmigrasi Umum dan Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, sedangkan
jenis transmigrasi Swakarsa Mandiri sejak awal pembinaannya dilakukan
oleh Pemenintah Daerah.
Ayat
(2)
Setelah
penyerahan pembinaan dilakukan, maka perlakuan pembinaan khusus
yang dilakukan melalui penyelenggaraan transmigrasi, baik terhadap
masyarakat dan lingkungan sosial maupun lingkungan fisik, disesuaikan
dengan pembinaan yang berlaku secara umum. Dengan demikian, status
permukiman transmigrasi menjadi desa definitif dan status sebagai
transmigran berakhir.
Ayat (3)
Cukup
jelas
|