H O M E
Undang undangKonsultasi HukumBerita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Ayat(1)

.Penanganan penyelenggaraan transmigrasi berakhir bilamana sasaran pembangunan yang ditetapkan telah tercapai. Apabila transmigran telah mencapai tingkat kesejahteraan dan tingkat pem binaan yang diharapkan atau selambat-lambathya lima tahun sejak penempatan transmigran, maka pembinaan permukiman transmigrasi diserahkan kepada Pemerintah Daerah yang di dalam pelaksanaanya melibatkan instansi teknis dan fungsional yang terkait. Penyerahan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk jenis Transmigrasi Umum dan Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, sedangkan jenis transmigrasi Swakarsa Mandiri sejak awal pembinaannya dilakukan oleh Pemenintah Daerah.

Ayat (2)

Setelah penyerahan pembinaan dilakukan, maka perlakuan pembinaan khusus yang dilakukan melalui penyelenggaraan transmigrasi, baik terhadap masyarakat dan lingkungan sosial maupun lingkungan fisik, disesuaikan dengan pembinaan yang berlaku secara umum. Dengan demikian, status permukiman transmigrasi menjadi desa definitif dan status sebagai transmigran berakhir.

Ayat (3)

Cukup jelas