H O M E
Undang undangKonsultasi HukumBerita HukumIndonesia - Inggris
Bintang IndonesiaTokoh IndonesiaBintang IndiaBintang MeksikoBintang MalaysiaBintang MandarinInternational CelebritiesPemain SepakbolaKlub Sepakbola
Travel AsiaIndonesia GuideMap / Peta Indonesia
Map Jakarta with PhotosSingapore Streets Atlas
Asia guidePandu AsiaBookingsApartments in JakartaPublic CompaniesBerita KesehatanJamu InformationJamuNutrisiPerguruan TinggiIndonesia ISPPostal Rates
Company Profile
PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 35

Ayat (1)

Peran serta masyarakat pada penyelenggaraan transmigrasi yang dimaksud dapat berupa penyediaan jasa, barang dan modal, serta tenaga, seperti sukarelawan atau tenaga pekerja sosial, tenaga pelayanan masyarakat yang akan bertransmigrasi, penanam modal, serta pelaku pelatihan dan pembinaan masyarakat.

Ayat (2)

Yang dimaksud perseorangan adalah orang secara pribadi; yang dimaksud dengan kelompok masyarakat adalah organisasi sosial kemasyarakatan atau Lembaga Swadaya Masyarakat dan sejenisnya dan yang dimaksud dengan Badan Usaha adalah lembaga berbadan hukum termasuk koperasi.

Ayat (3)

Peran serta perseorangan, kelompok masyarakat, dan Badan Usaha dalam penyelenggaraan transmigrasi dan mobilitas penduduk yang teratur, terarah dan makin besar merupakan hal yang sangat dikehendaki dan merupakan keberhasilan penyeIenggaraan transmigrasi. Oleh karena itu, Pemerintah sesuai dengan perkembangan masyarakat senantiasa perlu mengarahkan, mendorong, dan memberikan segala kemudahan yang diperlukan bagi peningkatan peran tersebut. Pemberian kemudahan dan pelayanan yang dapat diberikan, antara lain dengan memudahkan proses perizinan, membantu mengusahakan pinjaman modal, serta memberikan dukungan dan prioritas pembangunan prasarana dan fasilitas umum dan penanam modal, serta pelayanan lain bagi Badan Usaha, kelompok masyarakat, dan perseorangan yang turut serta pada penyelenggaraan transmigrasi.

Ayat (4)

Cukup jelas