|
Pasal
35
Ayat
(1)
Peran
serta masyarakat pada penyelenggaraan transmigrasi yang dimaksud
dapat berupa penyediaan jasa, barang dan modal, serta tenaga, seperti
sukarelawan atau tenaga pekerja sosial, tenaga pelayanan masyarakat
yang akan bertransmigrasi, penanam modal, serta pelaku pelatihan
dan pembinaan masyarakat.
Ayat
(2)
Yang dimaksud perseorangan adalah orang secara pribadi; yang dimaksud
dengan kelompok masyarakat adalah organisasi sosial kemasyarakatan
atau Lembaga Swadaya Masyarakat dan sejenisnya dan yang dimaksud
dengan Badan Usaha adalah lembaga berbadan hukum termasuk koperasi.
Ayat
(3)
Peran
serta perseorangan, kelompok masyarakat, dan Badan Usaha dalam penyelenggaraan
transmigrasi dan mobilitas penduduk yang teratur, terarah dan makin
besar merupakan hal yang sangat dikehendaki dan merupakan keberhasilan
penyeIenggaraan transmigrasi. Oleh karena itu, Pemerintah sesuai
dengan perkembangan masyarakat senantiasa perlu mengarahkan, mendorong,
dan memberikan segala kemudahan yang diperlukan bagi peningkatan
peran tersebut. Pemberian kemudahan dan pelayanan yang dapat diberikan,
antara lain dengan memudahkan proses perizinan, membantu mengusahakan
pinjaman modal, serta memberikan dukungan dan prioritas pembangunan
prasarana dan fasilitas umum dan penanam modal, serta pelayanan
lain bagi Badan Usaha, kelompok masyarakat, dan perseorangan yang
turut serta pada penyelenggaraan transmigrasi.
Ayat (4)
Cukup jelas
|