|
Pasal
36
Pengawasan
dimaksudkan agar pelaksanaan tugas dan kewajiban dilakukan secara
tertib berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan
tertib manajemen guna mencapal hasil yang berdaya guna dan berhasil
guna dalam penyelenggaraan transmigrasi. Pengawasan dimaksud termasuk
kegiatan pemeriksaan administratif dan tindak lanjutnya.
|